Minggu, 26 April 2026

Dua Kecurigaan Ini Akhirnya Ungkap Tindakan Senonoh Oknum Guru Terhadap Muridnya

Dua santri yang diketahui menjadi korban namun diduga ada santri lainnya yang menjadi korban bejat guru ngaji tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
Ilustrasi 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA -  Oknum guru ngaji di Samarinda, Kalimantan Timur berinisial TE (58) harus berurusan dengan kepolisian.

Ia ditangkap kepolisian dari Polsek Sungai Pinang karena melakukan tindakan asusila kepada santrinya.

Dua santri yang diketahui menjadi korban, bahkan diduga ada santri lainnya yang menjadi korban bejat guru ngaji tersebut.

Terungkapnya perbuatan tidak senonoh itu, saat orangtua korban curiga karena setiap pulang mengaji, anaknya selalu membawa uang.

Korban mengaku kesakitan saat buang air kecil hingga membuat aksi bejat pelaku terungkap.

Pelaku dilaporkan ke kepolisian pada 10 dan 11 November 2018, dan diamankan pada 10 November di jalanan menuju rumahnya, jalan Rejo Mulyo, RT 47, Samarinda Utara, sekitar pukul 23.00 Wita.

Dari hasil pemeriksaan saksi maupun korban, serta pelaku.

Baca: Makam Dipindahkan, Jasad Guru Ngaji yang Dikubur 42 Tahun Lalu Masih Utuh

Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku usai mengajar ngaji, yang semua perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku, yang berada tidak jauh dari mushala tempat pelaku mengajari santrinya membaca iqra maupun Al Quran.

Korbannya merupakan siswa kelas II SD berusia 8 tahun, berinisial NSP dan RA.

Bahkan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku berulang kali, yang dimulai sejak Agustus - 10 November 2018.

"Perbuatan itu dilakukan pelaku berulang kali, ada yang lima kali dan ada yang lebih 10 kali," ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Wawan Gunawan, Senin (12/11/2018).

"Pelaku memang tinggal sendirian, pernah menikah sampai tiga kali, tapi ada yang meninggal dan cerai. Jadi, setelah perbuatan itu dilakukan, pelaku memberikan uang kepada korban Rp 2.000 - Rp 5.000, ini tergolong persetubuhan," tambahnya.

Kepolisian pun masih menunggu laporan korban lainnya, karena memang diduga ada lebih dari dua santri yang menjadi korban.

"Saat ini masih dua, tapi kita masih menunggu laporan lainnya, karena diduga lebih dua korban," terang Iptu Wawan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1, UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan, diantaranya pakaian gamis, celana dalam korban dan celana pendek.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved