Rabu, 20 Agustus 2025

Berduaan di Kamar Kos, Lima Pasangan Disidang Tipiring

Menekan penyakit masyarakat, pihaknya sengaja menggelar razia sejumlah tempat kost, penginapan dan hotel

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunjateng.com/Akhtur Gumilang
Lima pasangan dibawa ke Mapolres Tegal Kota, Rabu (14/11/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL -  Lima  pasangan di luar nikah harus diamankan jajaran Polres Tegal Kota di beberapa tempat kos, Rabu (14/11/2018) pagi ini.

Mereka kedapatan tengah berduaan dalam kamar kos.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kasatsabhara AKP Nasoir mengatakan, menekan penyakit masyarakat, pihaknya sengaja menggelar razia sejumlah tempat kos, penginapan dan hotel.

"Kita lakukan operasi dan memberikan Tindal Pidana Ringan (Tipiring) untuk menekan angka penyakit masyarakat," kata AKP Nasoir kepada Tribunjateng.com, Rabu (14/11/2018).

Dari kegiatan itu, kata Nasoir, pihaknya berhasil mengamankan lima pasangan.

Mereka diamankan lantaran kedapatan berduaan dalam kamar namun tidak bisa menunjukan keterangan resmi, seperti buku nikah dan semacamnya.

Baca: Penghuni Kos Ceritakan Kejanggalan di Malam Terjadinya Pembunuhan Satu Keluarga

"Mereka diamankan karena kedapatan berduaan dalam satu kamar di sejumlah tempat kos yang ada," jelasnya.

Kelima pasangan itu selanjutnya di bawa ke Mapolres Tegal Kota untuk didata lalu dibawa ke pengadilan untuk disidang Tipiring.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan