Jumat, 24 April 2026

Imigrasi Pangkalpinang Deportasi Empat WNA Asal Thailand dan Tiongkok

Mereka menyalahi aturan pekerjaan tidak sesuai yang tertera di biodatanya yakni sebagai penerjemah bahasa tapi di lapangan sebagai tukang las

Editor: Eko Sutriyanto
Bangka Pos / Ira kurniati
Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang 

Laporan Wartawan Bangkapos,  Ira Kurniati

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Menyalahgunakan izin tinggal,  empat dari 37 Warga Negara Asing (WNA)  asal Thailand dan China  dideportasi oleh pihak Imigrasi Klas I Pangkalpinang.

Kepala Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Aris Yuliansyah melalui Kasi Teknologi Informasi Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Iqbal Rifai,  mengatakan tim intelejen meringkus sepuluh WNA, Sabtu (10/11) lalu di laut kabupaten Bangka pada lima kapal hisap.

Sedangkan pada minggu (11/11/2018), sebanyak 27 WNA lainnya di laut kabupaten Bangka Barat pada sembilan kapal hisap juga.

"Total 37 WNA itu yang menyalahi perizinan tinggal,  mereka menyalahi aturan pekerjaan tidak sesuai dilapangan seperti tertera di biodatanya sebagai penerjemah bahasa tetapi di lapangan sebagai tukang las," jelasnya,  Selasa (14/11/2018).

Baca: Dua WNA Pantai Gading Ditangkap Imigrasi Blitar Saat Main Sepak Bola Tarkam

Iqbal menambahkan,  empat sudah dideportasi Senin lalu dan sisanya masih terus dilakukan pemeriksaan hingga menemukan titik terang selama proses 20 hari ke depan.

"Kami juga menegaskan kepada pihak penjamin atau perusahaan yang memperkerjakan para WNA harus menaati peraturan administratif dan taat hukum sehingga tidak merugikan kedua belah pihak," tegasnya .

Pihak penjamin pun akan mereka periksa , jika terbukti tidak taat hukum akan dikenai Pasal 122 ayat huruf B mengenai penyalahgunaan izin tinggal untuk WNA maka akan dipidanakan penjara hingga ancaman lima tahun serta denda Rp 500 juta.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved