Minggu, 12 Oktober 2025

Bobol Bank Mandiri Rp 1,8 Triliun, Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling Dituntut 20 Tahun Penjara

Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Roni Tedy, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit investasi dan kredit modal kerja

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Bobol Bank Mandiri Rp 1,8 Triliun, Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling Dituntut 20 Tahun Penjara
Istimewa
Ilustrasi

Sela‎in itu, jaksa menyebut bahwa pegawai Bank Mandiri terbukti lalai dalam melaksanakan tugasnya.

Mereka tidak melakukan verifikasi pemberian fasilitas kredit dan abaikan proses pemberian kredit hingga pertimbangan pemberian kredit berdasarkan piutang tidak didasarkan pada syarat yang seharusnya sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1,8 triliun. (men)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pembobol Bank Mandiri yang Rugikan Negara Rp 1,8 Triliun Dituntut 20 Tahun Penjara

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved