Bobol Bank Mandiri Rp 1,8 Triliun, Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling Dituntut 20 Tahun Penjara
Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Roni Tedy, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit investasi dan kredit modal kerja
Editor:
Sugiyarto
Selain itu, jaksa menyebut bahwa pegawai Bank Mandiri terbukti lalai dalam melaksanakan tugasnya.
Mereka tidak melakukan verifikasi pemberian fasilitas kredit dan abaikan proses pemberian kredit hingga pertimbangan pemberian kredit berdasarkan piutang tidak didasarkan pada syarat yang seharusnya sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1,8 triliun. (men)