Senin, 13 April 2026

Sosis dan Ikan Selundupan Asal Malaysia Dimusnahkan

Sosis dan ikan bekuan itu dimasukkan pelaku tanpa disertai sertifikat kesehatan dari negara asal dan juga tanpa ijin masuk petugas karantina

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pemusnahan barang bukti penyelundupan berupa produk olahan ayam dan ikan yang digagalkan Polsek Entikong, Kamis (3/1/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU - Stasiun Karantina Pertanian Entikong memusnahkan 21 kotak sosis dan tujuh kotak ikan yang diselundupkan dari Malaysia.

Penyelundupan berupa produk olahan ayam dan ikan yang digagalkan Polsek Entikong, Kamis (3/1/2018).

“Barang tersebut kami sita dari tersangka AW pada saat pelaku sedang melansir barang itu menggunakan oplet di depan pasar baru, tidak jauh dari PLBN Entikong, ” kata Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq, kemarin.

Baca: Pembungkus Sobek, Penyelundupan 103 Kg Ganja ke Ciputat Pun Terbongkar

Kapolsek menjelaskan, dari keterangan pelaku barang tersebut didapat di Tebedu (Malaysia) dan dimasukan ke Indonesia melewati jalur hutan yang berada di sebelah kiri PLBN Entikong.

“Sosis dan ikan bekuan itu dimasukkan ke wilayah Indonesia di Entikong oleh pelaku tanpa disertai sertifikat kesehatan dari negara asal dan juga tanpa ijin masuk petugas karantina, ”jelasnya.

Ini, lanjutnya, termasuk pelanggaran tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana karantina tumbuhan serta ikan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved