Minggu, 10 Mei 2026

20 WNA Ditangkap Petugas Imigrasi Palembang Lantaran Buka Praktik Kesehatan Ilegal di Hotel

Penangkapan tersebut dilakukan terkait adanya operasi yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Palembang

Tayang:
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Penangkapan 20 lebih Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi aturan izin tinggal dan berkunjung oleh petugas Kantor Wilayah Kemenkumham Palembang, Kamis (10/1/2019). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) ditangkap oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Palembang akibat menyalahi aturan izin tinggal dan kerja pada tanggal 8 Januari lalu.

Penangkapan tersebut dilakukan terkait adanya operasi yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Palembang, yang mencurigai masuknya WNA yang melakukan praktik kesehatan ilegal.

Menurut Kepala Imigrasi Kelas 1 Palembang, Hendro, dia besera tim bergerak mengecek ke salah satu hotel yang berada di Jalan R Sukamto Palembang.

Penangkapan dilakukan saat mereka sedang melakukan operasi kesehatan.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved