Kunjungan Ibunda Jokowi ke Sukoharjo Dianggap Bentuk Kampanye, Begini Kata Bawaslu
Bawaslu Kabupaten Sukoharjo akan melayangkan surat peringatan terkait pelanggaran administratif saat Ibunda Jokowi berkunjung di Desa Duwet, Baki.
Editor:
Noorchasanah A
TribunSolo.com/Agil Tri
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Bawaslu Kabupaten Sukoharjo akan melayangkan surat peringatan terkait pelanggaran administratif saat Ibunda Jokowi, Sudjiatmi Notomihardjo, berkunjung di Desa Duwet, Baki, Sukoharjo, Selasa (15/1/2019).
Saat itu Sudjiatmi bersama Relawan Priyayi Solo Pro Jokowi (PSPJ) menemui komunitas nasi liwet di Desa Duwet.
Menurut Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto, surat peringatan ini dilayangkan karena relawan Jokowi dianggap melakukan kampanye tanpa izin.
"Mereka memang tidak menyosialisasikan visi misi, dan membagikan kaus atau atribut kampanye, namun mereka (Relawan PSPJ) kedapatan menggunakan kaus dan topi atribut kampanye," katanya.
Di dalam kaus dan topi tersebut terdapat nomor dan gambar satu calon pasangan presiden dan wakil presiden.
Menurut Eko, aksi ini harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.