Selasa, 5 Mei 2026

Cegah Investasi Bodong dan Penipuan Umrah, Misbakhun dan OJK Blusukan di Desa

Misbakhun menjelaskan, seminar bertujuan memperkenalkan dan menyosialisasikan OJK. Harapannya, masyarakat makin melek terhadap

Tayang:
Editor: Rachmat Hidayat
ISTIMEWA
Misbakhun bersama warga di Kelurahan Ngemplak Rejo, Kecamatan Panggung Rejo, Kota Pasuruan, Jumat (18/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-PASURUAN-Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggelar seminar nasional demi mengedukasi masyarakat. Yang istimewa, seminar itu tidak digelar di gedung atau hotel mewah di perkotaan, namun di pelosok desa.

Tema seminar nasional itu adalah ‘Membedah Peran OJK dalam Masyarakat’. Lokasi penyelenggaraannya di tengah permukiman warga di Kelurahan Ngemplak Rejo, Kecamatan Panggung Rejo, Kota Pasuruan, Jumat (18/1/2019) kemarin.

Misbakhun menjelaskan, seminar bertujuan memperkenalkan dan menyosialisasikan OJK. Harapannya, masyarakat makin melek terhadap produk dan layanan keuangan sehingga terhindar dari penipuan berkedok investasi.

Baca: Tahun 2019, OJK Siapkan Lima Kebijakan Utama

“Tugas anggota DPR itu ya membantu lembaga seperti OJK untuk datang di tengah-tengah masyarakat. Saya yakin dengan begini masyarakat bisa lebih memahami apa yang menjadi tugas OJK dan terhindar dari segala macam penipuan,” ucap Misbakhun di depan warga desa yang menghadiri seminar.

OJK merupakan lembaga yang relatif baru. Lembaga yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2012 itu dibentuk dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Misbakhun berharap masyarakat makin mengenal OJK beserta tugas dan perannya.

“Bapak dan ibu harus mengetahui bahwa pemerintah memiliki lembaga seperti OJK yang bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan perbankan, pasar modal, lembaga keuangan dan termasuk perlindungan konsumen,” tuturnya.

Wakil rakyat yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Joko Widodo itu mengaku khawatir dengan maraknya penipuan berkedok investasi. Menurutnya, institusi yang menjual produk ataupun layanan keuangan harus mengantongi izin dari OJK.

Misbakhun lantas mencontohkan investasi bodong yang menjajikan imbal balik menggirukan. Antara lain investasi pohon emas atau arisan dengan menyetor Rp 10 juta yang menjanjikan imbalan Rp 12 juta pada bulan berikutnya. 

Baca: OJK Larang PT Pracico Multi Finance Lakukan Kegiatan Pembiayaan Syariah

“Saya pastikan itu bohong dan bapak-bapak beserta ibu-ibu semua memilik hak mendapat perlindungan termasuk informasi. Karena kalau izinnya investasi, maka perusahaan juga harus mendapat izin OJK,” terangnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved