Sabtu, 30 Mei 2026

Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Mercy VS Honda Beat, Iwan Adranacus Hormati Putusan Hakim

Kasus tabrakan Mercy Vs Honda Beat di Solo: Terdakwa ihlas menerima vonis hakim.

Tayang:
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Terdakwa Iwan Adranacus saat menjalani sidang putusan, Solo, Selasa (29/1/2019) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNNEWS.COM, SOLO Terdakwa kasus Kasus Mercy VS Honda akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (29/1/2019) sore.

Iwan Adranacus pun mengatakan dirinya ikhlas menjalani masa tahanan.

"Menerima, menghormati keputusan pengadilan," katanya usai persidangan.

"Dari awal kami sampaikan secara ikhlas apapun hasilnya," ujarnya.

BACA HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved