Senin, 18 Mei 2026

Pemkot Solo Ancam Segel Unit Rusunawa MBR Blok B Mojosongo Jika Tak Segera Dihuni Warga

Total ada 20 dari 74 unit rusunawa lima lantai yang dibangun belum ditempati. Pemkot telah memberikan surat peringatan hingga 3 kali.

Tayang:
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Ilustrasi rusunawa 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengancam bakal menyegel Rusunawa MBR Blok B di Kampung Jantirejo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, jika tak segera ditempati.

Total ada 20 dari 74 unit rusunawa lima lantai yang dibangun belum ditempati.

Pemkot telah memberikan surat peringatan hingga 3 kali.

Namun, tetap tak ada respon apapun dari penerima rusunawa.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved