Pemkot Solo Ancam Segel Unit Rusunawa MBR Blok B Mojosongo Jika Tak Segera Dihuni Warga
Total ada 20 dari 74 unit rusunawa lima lantai yang dibangun belum ditempati. Pemkot telah memberikan surat peringatan hingga 3 kali.
Tayang:
Editor:
Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengancam bakal menyegel Rusunawa MBR Blok B di Kampung Jantirejo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, jika tak segera ditempati.
Total ada 20 dari 74 unit rusunawa lima lantai yang dibangun belum ditempati.
Pemkot telah memberikan surat peringatan hingga 3 kali.
Namun, tetap tak ada respon apapun dari penerima rusunawa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/rusunawa_20180814_191510.jpg)