Berita Viral
VIRAL Video di Instagram Rekam Aksi Polisi Tangkap Napi Kabur di Aceh Utara, Begini Kebenarannya
VIRAL video di Instagram, seorang pria rekam aksi polisi menangkap napi Rutan Lhoksukon di Aceh kabur pada Minggu (16/6/2019).
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
VIRAL video di Instagram, seorang pria rekam aksi polisi menangkap napi Rutan Lhoksukon di Aceh kabur, Minggu (16/6/2019).
TRIBUNNEWS.COM - Viral sebuah video di Instagram yang merekam aksi sejumlah petugas polisi berhasil menangkap napi kabur.
Pada Kamis (20/6/2019), pengguna Instagram bernama @ulisguitar, Sarbulis Marpa Winaga, mengunggah sebuah video blog atau vlog miliknya.
Sarbulis mengatakan video polisi menangkap napi kabur tak sengaja ia rekam pada Minggu (16/6/2019) sore.
Ia mengaku dirinya bertempat tinggal di depan Rutan Lhoksukon, Aceh Utara dan menyaksikan sendiri insiden sebanyak 73 napi kabur.
Baca: Petugas Lapas Malang Bantah Para Napi Bebas Mainan Facebook
Sarbulis pun secara spontan mengambil kamera untuk merekam kejadian tersebut.
Dalam video yang diunggah Sarbulis, terdengar suara tembakan dan teriakan petugas polisi.
Tak hanya itu, aksi pengejaran terhadap napi juga terekam dalam video Sarbulis.
Ia juga mengaku ikut mengejar napikabur bersama petugas polisi dari Polres Aceh Utara.
Berdasarkan penuturan Sarbulis, 29 dari 73 napi yang kabur berhasil ditangkap dalam hitungan jam.
"VLOG VIRAL!!!! DAN GAK SENGAJA!!!! GOKIL GARIS KERAS!!!
Hari ini Minggu 16 Juni 2019 sekira pukul 16.00 WIB, Rutan Lhoksukon Aceh Utara berhasil dijebol sejumlah 73 Narapidana melarikan diri.
Kebetulan saya tinggal berada di depan rutan tersebut, tanpa berpikir panjang secara spontan saya mengambil kamera, dan ikut mengejar para napi yang kabur bersama bapak-bapak Kepolisian dari Polres Aceh Utara.
Dibantu oleh masyarakat, bapak-bapak Polisi dengan sigap berhasil meringkus kembali 29 napi dalam hitungan Jam.
Saya pun terlibat didalam pengejaran tersebut, banyak kejadian menegangkan dan lucu yang saya alami.
Astaga! Tiba-tiba saya menjadi fans bapak-bapak Polisi ini...!!!! Kerenn Pak Pol!!!"
Baca: Hasil Pemeriksaan Psikologis: Setya Novanto Kategori Napi Risiko Tinggi
Dilansir Serambi Indonesia, puluhan napi di Rutan Lhoksukan merusak tiga pintu hingga menyebabkan 73 dari total 447 napi berhasl melarikan diri.
Kepala Rutan Lhoksukan, Yusnal NH, mengungkapkan aksi pelarian diri dimulai Syafrijal (42) yang merupakan napi kasus pembunuhan asal Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara.

“Ia memegang besi dan sikat gigi yang sudah diruncingkan, kemudian menggoyang pintu ketiga yang berada dalam tahanan."
"Kemudian diikuti puluhan napi lain, sehingga pintu tersebut rusak."
"Kemudian mereka juga merusak pintu kedua dengan cara menggoyangnya lagi dan melempar dengan kursi besi,” tutur Yusnal, Minggu (16/6/2019).
Dari informasi yang dihimpun Serambi Indonesia, sebelumnya total napi yang berhasil ditangkap adalah sebanyak 27 orang, bukan 29 seperti yang disebutkan Sarbulis.
Selain itu, dua napi yang melarikan diri telah menyerahkan dirinya dalam waktu hampir bersamaan pada Selasa (18/6/2019) malam.
Sementara satu napi ditemukan tewas di sungai di Desa Meunasah Pante, Kecamatan Lhoksukan, Aceh Utara.
Berdasarkan informasi terakhir, Kamis (20/6/2019), 43 napi diketahui masih dalam pelarian diri.
Yusnal menuturkan, napi yang tidak menyerahkan diri dan tertangkap saat pengejaran petugas, mereka akan dicabut hak-haknya.
Baca: Dua Napi Rutan Lhoksukon yang Kabur Akhirnya Menyerahkan Diri, 43 Lainnya Masih Berkeliaran
Di antaranya adalah tidak diusulkan remisi, cuti bersyarat, dan pembebasan bersyarat.

“Napi yang sudah ditangkap tersebut akan dikenakan sanksi berupa pencabutan haknya."
"Sedangkan dua orang yang menyerahkan diri tidak akan dicabut haknya."
"Karena itu, kita mengimbau kepada seluruh tahanan dan napi yang sudah kabur supaya segera kembali,” tutur Yusnal, Selasa (18/6/2019).
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah, mengatakan pihaknya masih terus menyelidiki kasus perusakan fasilitas negara di Rutan Lhoksukan.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Serambi Indonesia/Jafaruddin/jaf)