TKW di Malaysia Jadi Korban Penipuan Pemuda Gresik yang Dikenalnya di Facebook
Korban mengalami kerugian Rp 7,5 juta dan atas kehilangan Permit dan Card RHB yang membuatnya tidak dapat kembali bekerja di Malaysia
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Willy Abraham
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Miftakhul Ulum (37) warga Desa Gumeng RT 02/RW 04, Kecamatan Bungah Gresik, harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap di rumahnya usai memeras harta TKW Malaysia asal Lamongan yang dikenalnya di media sosial Facebook.
Kanit Reskrim Polsek Dukun Bripka Reza Wahyu Winastiko menjelaskan awalnya pertemuan pelaku dengan korban bernama Nurul Faridah (42) warga Desa Tlogoringin, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia melalui facebook.
Usai saling komen dan like foto, keduanya juga sempat mengirim pesan melalui messanger untuk mendapatkan nomor handphone.
Percakapan keduanya cukup intens sehingga saat korban libur dan kembali ke tanah air. Keduanya janjian untuk bertemu alias kopi darat di Desa Tlogoringin, Sabtu (22/6/2019).
Baca: Kenal di Facebook Lalu Janjian Ketemuan, Cewek di Semarang Ini Kemudian Diperkosa di Lahan Kosong
Pelaku langsung membawa motor bertemu dengan korban di Lamongan, pukul 10.00 WIB.
Usai saling bertatap muka, bak pasangan yang sedang di mabuk cinta, korban langsung mengajak pelaku menuju rumah keluarganya di Desa Wonokerto, Kecamatan Dukun.
Sesampainya di rumah keluarga korban, pelaku tidak sengaja melihat dompet korban yang tertinggal di jok motor pelaku.
Saat di cek, ternyata ada uang tunai rupiah dan mata uang Malaysia, ringgit juga ATM korban.
"Setelah tahu ada uangnya, pelaku langsung pamit pura-pura beli rokok dan tidak pernah kembali," ujar Bripka Reza Wahyu Winastiko, Jum'at (19/7/2019).
Baca: Anak TKI Asal Tulungagung Terpilih Sebagai Pembawa Baki Bendera Pusaka, Ini Sosoknya
Nah, korban menungu lama namun, pelaku tidak kunjung kembali sehingga saat di hubungi nomornya dalam keadaan tidak aktif dan FB korban juga di blokir.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 7,5 juta dan atas kehilangan Permit dan Card RHB tersebut korban tidak dapat kembali bekerja di Malaysia, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dukun," jelasnya.
Petugas langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Hasilnya, petugas langsung melacak identitas pelaku dan mendatangi kediaman pelaku di Bungah, Jum'at (5/7/2019) pukul 01.30 WIB.
Baca: Masih Eksis di Dunia Hiburan, Andika Mahesa Justru Pilih Pulang Kampung dan Jualan Beras