Jumat, 22 Agustus 2025

Oknum Dosen UIN Raden Intan Diduga Cabul, Mahasiswinya Diberi Nilai E Gegara Menolak Diajak Mesum

Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung bernama Syaiful Hamali harus berurusan dengan hukum.

Penulis: Grid Network
TribunLampung/Hanif Mustafa
Oknum dosen UIN Raden Intan saat memasuki ruang sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019). Oknum Dosen Diduga Cabuli Mahasiswinya yang Kumpul Tugas, Korban Ditarik ke Pojok Ruang Dosen 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung bernama Syaiful Hamali harus berurusan dengan hukum.

Ia diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019), karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap EP, mahasiswinya.

Mengutip Tribun Lampung dan Kompas.com, Kamis (25/7/2019) aksi cabul Syaiful ia lakukan saat EP mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II di ruang dosen.

Meda Fatinayanti selaku Ketua tim advokasi perempuan Damar mengatakan dalam persidangan kali ini ada tujuh orang saksi dari sembilan yang diundang, termasuk saksi korban.

"Jadi, ini sudah sidang kedua kalinya," katanya.

Jaksa Marinata mengatakan jika terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur dalam Pasal 290 ke-1 KUHP.

Marinata melanjutkan jika kejadian pencabulan ini terjadi pada Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB, saat EP hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.

"Saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya," ungkap jaksa.

Baca Selengkapnya

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan