Keperawanan Bunga Direnggut Parlin Si Penjual Gelang Terapi, Begini KIsahnya
Aksi bejat pria tersebut terungkap saat korban menceritakan kejadian yang dialami dan terenggutnya keperawanan miliknya ke orangtuanya
Laporan Wartawan Surya Mohammad Sudarsono
TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Parlin Halawa (23), warga Desa Susua, Kecamatan Ulususua, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara ini gelap mata.
Penjual gelang alat terapi kesehatan ini melakukan pemerkosaan terhadap gadis penyandang disabilitas di salah satu Kecamatan di Bojonegoro, sebut saja Bunga (18).
Aksi bejat pria tersebut terungkap saat korban menceritakan kejadian yang dialami dan terenggutnya keperawanan miliknya ke orangtuanya.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, pelaku ini awalnya menawarkan gelang terapi kesehatan ke korban, pada Senin (22/7/2019).
Lalu meminta korban Bunga untuk tidur berikutnya diterapi, sementara itu ibu korban disuruh menunggu di luar.
Baca: Rekayasa Kasus Pemerkosaan Akhirnya Terungkap, Pelakunya Sepasang Kekasih yang Gagal Kawin Lari
Kemudian pelaku melakukan hal tidak senonoh pemerkosaan terhadap korban, hingga akhirnya korban menangis dan bercerita kepada ibunya atas perlakuan yang dialaminya.
"Korban menangis dan bercerita ke ibunya karena diperkosa Parlin Halawa," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (26/7/2019).
Tak terima anak kesayangannya mendapat perlakuan tak manusiawi dari pria penjual gelang terapi tersebut.
Sang ibu lalu melaporkan kejadian itu ke perangkat desa dan Polres Bojonegoro untuk ditindaklanjuti.
Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak cepat menangkap Parlin Halawa si pria bejat itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku langsung kita tangkap, kita jerat dengan pasal 286 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Keperawanan Bunga si Gadis Bojonegoro Direnggut Oleh Parlin Gara-gara Gelang