Jejak Digital Mahasiswa Penyebar Video Porno dengan Pacarnya Diburu Netter, Jadi Narasumber ILC
Pemuda asal Kudus, JAZ ditangkap polisi karena menyebarkan foto dan video porno atau vulgar ke orangtua korban
Editor:
Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Pemuda asal Kudus, JAZ ditangkap polisi karena menyebarkan foto dan video porno atau vulgar ke orangtua perempuan yang dua tahun menjalin hubungan asmara dengannya.
Kini banyak diberitakan pemuda yang sebar foto dan video porno itu bernama Jibril Abdul Aziz.
Ia diketahui sebagai mahasiswa aktif di Yogyakarta.
Jibril Abdul Aziz bahkan dikenal sebagai aktivis di kampusnya. Dari laporan Tribun Jogja, ia disebut aktivis BEM.
Kini jejak digital Jibril Abdul Aziz pun diburu netter atau warganet di media sosial.
Baca: Sakit Hati Hubungannya Tak Direstui, Mahasiswa PTN di Yogya Sebarkan Video Intim dengan Pacar
Banyak di antara netter yang membongkar siapa sebenarnya mahasiswa Yogyakarta itu.
Ia disebut sebagai mahasiswa UGM.

Di kampusnya, Jibril Abdul Aziz dikenal sebagai mahasiswa yang pandai berkomunikasi.
Selain itu, ia pun disebut memiliki pemikiran cerdas.
Sosoknya bahkan sempat mejeng di TV dalam program acara bergengsi.
Baca: Suami Pelaku Penyebar Foto Mumi Berwajah Jokowi Mengaku Istrinya Bebal Ketika Dinasehati
Jibril Abdul Aziz disebut pernah menjadi narasumber acara Indonesia Lawyers Club atau ILC.
Ditelusuri Tribunjabar.id di channel ILC, sosok Jibril Abdul Aziz memang pernah menjadi narasumber ILC yang dipandu Karni Ilyas.

Di sana ia diwawancara sebagai Ketua Panitia Seminar Kebangsaan.
Pada seminar itu, Jibril Abdul Aziz mengundang Sudirman Said.
Namun, ternyata seminar itu gagal diselenggarakan.
Hal itulah yang membuatnya diundang secara ekslusif menjadi narasumber ILC. (Tribun Jabar)
Pihak UGM Buka Suara
Berkaitan dengan kasus penyebaran foto dan video vulgar bersama dengan mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp yang dilakukan mahasiswa berinisial JAZ (26), Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan pihak UGM masih menunggu proses pemeriksaan pihak kepolisian.
Iva mengatakan, pihaknya akan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.
"Saat ini semua sudah masuk ke ranah kepolisian, kami menghormati. Kita tidak intervensi. Kita tunggu hasil pemeriksaan," ungkapnya pada Tribunjogja.com.
Iva menjelaskan, jika nantinya hasil pemeriksaan membuktikan bahwa mahasiswa tersebut memang bersalah, maka dari UGM akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Jika memang hasil pemeriksaan terbukti bersalah maka akan ada sanksi. Mulai dari sanksi ringan yakni peringatan tertulis maupun sanksi terberat berupa pengembalian kepada orangtua," terangnya
Iva juga mengatakan, kalau diperlukan maka UGM akan melakukan pendampingan.
Saat ini dari pihak fakultas pun juga sudah melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut.
"Jika diperlukan akan melakukan pendampingan. Selama diperlukan, yang namanya anak kita. Semua sudah ke jalur hukum, kita tidak bisa berbuat banyak. Berdasarkan hasil baru kita bisa menjatuhkan sanksi," katanya.
Dia juga berharap agar proses hukum bisa berjalan dengan lancar. Apapun hasil yang akan disampaikan, UGM akan siap.
"Secara umum kita doakan proses berjalan lancar, apapun hasil yang disampaikan kita siap. Baru kemudian akan menyusun langkah. Kita bersama, tanpa penghakiman dulu di depan.
Kalau untuk konten di media sosial sebenarnya saya yakin semua mahasiswa UGM tahu itu punya tanggungjawab, baik diri sendiri, orangtua, dan almamater," ungkapnya.
Sakit Hari Cintanya Tak Direstui
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka berinisial JAZ merasa sakit hati lantaran hubungannya dengan korban tidak disetujui oleh orang tua korban.
Kasubdit 5 ciber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Yulianto Budi menjelaskan kasus ini ditangani dengan penerapan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cerita bermula ketika JAZ pria berusia 26 tahun warga asli Kudus Jawa Tengah dan korban berinisial BCH (24) warga asli Bengkulu menjalin hubungan pacaran sejak 2017.
"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban. Karena orang tua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto-foto dan video mereka di media sosial," jelasnya Senin (19/8/2019).
Tersangka menyebarkan foto maupun video saat mereka berhubungan badan ke media sosial Line dan Whatsapp.
Bahkan tersangka juga mengunggahnya dalam status WhatsApp-nya. Foto dan video itu disebarkan pada awal Juli 2019 kemarin.
"Konten ini juga dikirimkan ke keluarga korban. Betapa marahnya keluarga melihat kejadian ini, sehingga makin tidak menyetujui hubungan mereka," ungkapnya.
Korban yang mengetahui tindakan JAZ, lantas melaporkan ke kepolisian pada tanggal 9 Juli kemarin. Tak berselang lama yakni pada 15 Juli 2019 polisi bisa menangkap JAZ.
"Dalam satu bulan, kami bisa ungkap kasus ini dan sudah P21 ke kejaksaan. Ini kasus ITE tercepat yang bisa ditangani ditkrimsus Polda DIY," jelasnya.
Yulianto mengungkapkan ada puluhan video dan foto yang mereka rekam sendiri. Banyaknya konten itu mengingat hubungan mereka juga sudah terjalin sejak 2017.
"Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati," katanya lagi.
Selain ponsel dan bukti screenshot percakapan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti sarung, bantal, matras, sprei di mana barang-barang itu juga identik seperti yang terekam di video.
Selain itu petugas juga menyita beberapa botol obat kuat dari tangan tersangka. (Tribun Jogja)