Jumat, 12 September 2025

Wakil Ketua DPRK Nagan Raya Ditangkap 'Berkeliaran' di Luar Lapas, YARA Laporkan Kalapas Calang

Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat dan Aceh Jaya membuat pengaduan Kalapas III Calang, Aceh Jaya ke Kemenkumham terkait napi yang pelesiran.

Editor: Dewi Agustina
Dok YARA
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat dan Aceh Jaya, Hamdani (kanan), didampingi Direktur Hukum dan HAM YARA, Yudhistira Maulana (kiri), menyerahkan laporan terkait penangkapan warga binaan Lapas Kelas III Calang di luar tahanan oleh jaksa kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Rabu (21/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, CALANG - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat dan Aceh Jaya, Hamdani membuat pengaduan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) III Calang, Aceh Jaya ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait kasus narapidana Lapas Calang yang berkeliaran di luar.

Napi yang dimaksud adalah Samsuardi alias Jurangan.

Aduan itu disampaikan Hamdani bersama Direktur Hukum dan HAM YARA, Yudhistira Maulana ke Tim Konsultan pada Itjen Kemenkumhan, Rabu (21/8/2019) di Jakarta.

Selain YARA, laporan serupa juga disampaikan oleh Zulkifli SH dari Kantor Hukum ARZ & Rekan selaku pengacara pelapor Jurangan terkait kasus perusakan kebun kelapa sawit milik warga.

Dalam laporannya, Hamdani meminta Irjen Kemenkumham melakukan pemeriksaan penerapan standar oprasional prosedur (SOP) dalam pemberian izin bagi narapidana/warga binaan di Lapas Calang.

Kecurigaan ini muncul setelah Jurangan ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya karena ketahuan berada di luar lapas.

"Menurut kami ada dugaan pelanggaran SOP dalam penangkapan Juragan yang seharusnya sedang menjalani hukuman di Lapas Calang. Apalagi yang bersangkutan baru dua bulan menjalani masa hukuman, seharusnya belum dapat diberikan izin terlebih dahulu dan juga tidak adanya pengawalan saat berada di luar," kata Hamdani.

Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan menebarkan senyum lebar ke awak media saat menjalani sidang kedua terkait dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Riki dan Fadil di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (13/2/2019) siang. SERAMBI/DEDI ISKANDAR
Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan menebarkan senyum lebar ke awak media saat menjalani sidang kedua terkait dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Riki dan Fadil di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (13/2/2019) siang. SERAMBI/DEDI ISKANDAR (Serambi Indonesia/Dedi Iskandar)

Sebelumnya diberitakan, tim Kejari Aceh Jaya pada, Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, menangkap Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, kawasan Gampong Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.

Saat dihentikan tim jaksa yang dipimpin langsung Kajari Aceh Jaya, Candra Sapta Aji, Juragan sedang mengendarai mobil Toyota Harrier BL 551 FY seorang diri dari arah Meulaboh menuju Calang.

Menurut Hamdani, penangkapan Juragan ini telah menarik perhatian publik dan dapat berimbas pada turunnya kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.

"Penangkapan Juragan oleh Kejari Calang ini mengejutkan publik di Aceh, sehingga perlu perhatian dan tindakan cepat dari Irjen untuk mengungkap kejadian ini," ujarnya.

Jika terbukti terjadi pelanggaran SOP, YARA meminta agar Kalapas Calang dipecat dari aparatur sipil negara (ASN) sehingga bisa menjadi peringatan bagi ASN yang lain.

Tak ketinggalan, Wakil Ketua sementara DPRK Aceh Jaya, Irwanto NP juga mendesak Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh mencopot KaLapas Calang, Katimin yang diduga membiarkan napi berkeliaran di luar lapas.

"Atas terbongkarnya itu, maka kita mendesak Kakanwil Kemenkumham Aceh untuk mengambil sikap tegas dan melakukan pencopotan Kalapas Calang," tegas dia.

Baca: Honor Tertinggi Vanessa Angel Dibongkar ke Hotman Paris, Kaget Tahu Rp 500 Juta: Untuk Berapa Lama?

Dia juga meminta Kanwil Kemenkumham Aceh untuk melakukan pemeriksaan mendadak dan langsung turun ke Lapas Calang untuk menelusuri siapa saja yang terlibat agar dalam kasus ini.

"Ini penting supaya siapa pun yang terlibat bisa mendapatkan sanksi atau bahkan dilakukan pemecatan," tandasnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas III Calang, Aceh Jaya, Katimin yang coba dikonfirmasi Serambi terkait laporan YARA ke Itjen Kemenkumham tidak berhasil tersambung walaupun nomor yang dihubungi aktif.

Informasi yang diperoleh Serambi, Katimin sedang memenuhi panggilan Kanwilkumham Aceh untuk memberikan jawaban terkait pelesiran Jurangan.

Kolase foto penangkapan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan oleh pihak Kejari Aceh Jaya, Selasa (20/8/2019).
Kolase foto penangkapan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan oleh pihak Kejari Aceh Jaya, Selasa (20/8/2019). (Kolase Serambinews.com)

Secara terpisah, Zulkifli SH, pengacara dari Kantor Hukum ARZ & Rekan yang juga mengadukan kasus berkeliarannya Samsuardi alias Jurangan di luar Lapas Kelas III Calang meminta kepada Kemenkumham agar penahanan Jurangan dipindah ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Kami meminta Itjen untuk mencopot Kalapas Calang, Aceh Jaya serta meminta Juragan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena sudah sangat meresahkan masyarakat Aceh pada umumnya, dan Nagan Raya pada khususnya," kata Zulkifli kepada Serambi, kemarin, setelah membuat aduan.

Menurutnya, bebasnya Juragan keluar dari Lapas Calang diduga tidak terlepas dari keterlibatan Kalapas setempat.

Baca: Air Menyembur Tiba-tiba di Lahan Kering Dusun Widoro Lor Gunung Kidul

Dia menduga, Katimin sudah melakukan penyalahgunaan wewenang atau menerima suap sehingga Jurangan bebas berkeliaran di luar lapas.

Dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, kata Zulkifli, Juragan sudah dua minggu lebih berada di Nagan Raya dan menginap di kebun pisang miliknya di daerah itu.

"Kami selaku kuasa hukum pelapor atas perkara penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Samsuardi alias Juragan sangat menyesali sikap Kalapas. Sejak awal kami sudah menduga Kalapas Calang bermain mata dengan warga binaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata dia. (mas/c52)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul YARA Laporkan Kalapas Calang, Ekses Jurangan Ditangkap Saat Pelesiran

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan