Vonis Kebiri Kimia Predator 9 Anak Mojokerto, Dokter: Bukan Solusi Hukuman Tambahan Penjahat Seksual
Wacana hukuman kebiri kembali mencuat sejalan dengan putusan terhadap Muh Aris (20) pelaku kejahatan seksual terhadap sembilan anak di Mojokerto.
Editor:
Januar Adi Sagita
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Wacana hukuman kebiri kembali mencuat sejalan dengan putusan terhadap Muh Aris (20) pelaku kejahatan seksual terhadap sembilan anak di Mojokerto.
Aris mendapat putusan hukuman kebiri juga menjalani 12 tahun penjara, denda Rp 100 Juta (subsider 6 bulan), dan hukuman tambahan Kebiri kimia dari Pengadilan Tinggi Surabaya.
Meski sudah disahkan jadi Undang-Undang, hukuman kebiri ternyata masih menjadi pro dan kontra.
Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian PB IDI turut menolak terlibat tindakan kebiri kimia atau sebagai eksekutor dalam kasus tersebut.
"Kami menghormati keputusan hukum, di sisi lain ada pertimbangan profesi," kata Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian PB IDI Dr. dr. Pujo Hartono, Senin (26/8/2019).
"Toh, pelakunya dihukum yang sudah pasti tapi hukuman tambahan ini mungkin akan dibicarakan dengan pihak terkait," tambahnya.
Dokter Pujo Hartono mengatakan profesi dokter hanya melakukan penanganan pengobatan.
Jika pasien atau dalam hal ini terpidana Muh Aris memiliki kelainan hormonal, pihaknya bersedia melakukan pengobatan terhadap penyakit pasien.
"Kalau pelaku atau pasien ini ada kelainan kita obati, tapi dengan melibatkan macam-macam dokter jiwa, psikiatri, ahli endogren. Bukan eksekusi kebiri tapi mengobati mungkin kelainan hormonal," kata Pujo.
Sumber: Tribun Jatim.com
Tanggapan Politeknik Pelayaran Surabaya soal Mahasiswanya Diduga Tewas Dianiaya Seniornya |
![]() |
---|
Kementerian PPPA Ungkap Strategi Turunkan Angka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak |
![]() |
---|
Kisah Pilu ODGJ di Semarang yang Hamil 8 Kali, Dihamili Pria Tak Dikenal hingga Nasib Anak-anaknya |
![]() |
---|
Kasus Anak TK Dicabuli 3 Teman yang Masih SD di Mojokerto, Beraksi Berkali-kali hingga Korban Trauma |
![]() |
---|
Polisi Hadang Bus Sugeng Rahayu di Mojokerto Lawan Arus, Pukul Mundur Bus hingga di Barisan Belakang |
![]() |
---|