Sabtu, 30 Agustus 2025

Polda Jatim Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian yang Picu Rusuh di Asrama Papua

SA merupakan satu di antara enam orang saksi yang sempat menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunjatim.com/Luhur Pambudi
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memberi komentar terkait penyebaran video rasis terhadap mahasiswa Papua pada Senin (19/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim terus mengusut kasus ujaran kebencian yang berhujung  pengepungan Asrama Mahasiswa Papua.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, ada satu orang lagi yang bakal menemani Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka.

Tersangka adalah seorang pria berinisal SA.

"Inisial pelaku baru adalah SA kalau tidak salah," katanya saat ditemui awakmedia selepas di pintu barat Masjid Arif Nurul Huda Mapolda Jatim, Jumat (30/8/2019).

Irjen Pol Luki Hermawan menambahkan, SA merupakan satu di antara enam orang saksi yang sempat menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dia juga sempat dikenai larangan bepergian ke luar negeri oleh pihak Imigrasi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Penetapan SA sebagai tersangka bersamaan dengan Tri Susanti korlap aksi ormas, lanjut Irjen Pol Luki Hermawan, berdasarkan alat bukti yang diperoleh Tim Labfor Polda Jatim berupa rekaman video dan foto.

"Ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan dengan ungkapan binatang rasis," jelasnya.

Berbeda dengan Susi, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, SA bakal dikenai UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Polda Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kerusuhan Asrama Papua Surabaya, Inisialnya SA

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan