Polda Jatim Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian yang Picu Rusuh di Asrama Papua
SA merupakan satu di antara enam orang saksi yang sempat menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim terus mengusut kasus ujaran kebencian yang berhujung pengepungan Asrama Mahasiswa Papua.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, ada satu orang lagi yang bakal menemani Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka.
Tersangka adalah seorang pria berinisal SA.
"Inisial pelaku baru adalah SA kalau tidak salah," katanya saat ditemui awakmedia selepas di pintu barat Masjid Arif Nurul Huda Mapolda Jatim, Jumat (30/8/2019).
Irjen Pol Luki Hermawan menambahkan, SA merupakan satu di antara enam orang saksi yang sempat menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dia juga sempat dikenai larangan bepergian ke luar negeri oleh pihak Imigrasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Penetapan SA sebagai tersangka bersamaan dengan Tri Susanti korlap aksi ormas, lanjut Irjen Pol Luki Hermawan, berdasarkan alat bukti yang diperoleh Tim Labfor Polda Jatim berupa rekaman video dan foto.
"Ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan dengan ungkapan binatang rasis," jelasnya.
Berbeda dengan Susi, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, SA bakal dikenai UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Polda Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kerusuhan Asrama Papua Surabaya, Inisialnya SA