Jumat, 15 Agustus 2025

Kecelakaan di Tol Cipularang

Bawa Muatan Berlebih hingga Lupa Ngerem, Subana Dijadikan Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang

Rabu (4/9/2019), polisi resmi menetapkan sopir truk tanah Subana sebagai tersangka kecelakaan Tol Cipularang, apa alasan dibaliknya?

Penulis: Grid Network
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Sopir dump truk Subhana (43), warga Kabupaten Indramayu Subhana bersama istrinya, Mani (39) ditemui di UGD RS MH Thamrin, Purwakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan Tol Cipularang yang terjadi pada Senin (2/9/2019) akhirnya mulai menemukan titik terang.

Kini, Kepolisian Polda Jabar telah menetapkan tersangka kecelakaan Tol Cipularang.

Dua tersangka kecelakaan Tol Cipularang yang ditetapkan polisi itu adalah Subana alias SB (43) dan Dedi alias DH (50).

Seperti yang telah diketahui, kecelakaan maut yang terjadi di Km 91 Tol Cipularang arah ke Jakarta itu melibatkan 21 kendaraan.

Akibatnya, 8 orang meninggal dunia, 3 luka berat, dan 25 lainnya mengalami luka ringan.

Pada Rabu (4/9/2019) siang, kepolisian Polda Jabar telah menetapkan dua orang sopir dump truk berisi tanah, Subana alias SB (43) dan Dedi alias DH (50), sebagai tersangka kecelakaan Tol Cipularang.

"Menetapkan dua tersangka, SB dan DH," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

BACA SELANJUTNYA

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan