Terdesak Kebutuhan Hidup, Wanita Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba dan Kerap Nyabu Bersama Pelanggan
Fatimatuz Zahrah alias Liza janda muda yang memiliki satu anak, ditangkap di rumah kosnya di Desa Tarung Kulon, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang janda muda dengan satu anak, diringkus petugas Satreskoba Polresta Sidoarjo.
Fatimatuz Zahrah alias Liza janda muda yang memiliki satu anak, ditangkap di rumah kosnya di Desa Tarung Kulon, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Penangkapan perempuan 24 tahun itu lantaran diduga menjadi kurir narkoba.
Tak hanya menjadi seorang kurir, Liza juga ikut mengonsumsi sabu.
Ia nekat melakoni bisnis haram itu lantaran demi mencukupi kebutuhan hidup bersama anaknya.
Bukan hanya itu, bisnis itu ia lakukan juga untuk memenuhi kegemarannya mengonsumsi sabu.
Selain mendapat untung dari ongkos mengirim paket sabu, Liza juga kerap diajak nyabu bersama pelanggan atau orang yang membeli sabu lewat dirinya.
Dua keuntungan bisa didapatkan janda muda itu, nyabu gratis plus dapat ongkos kirim.
Namun sial, kegemarannya itu malah mengantarkan Liza meringkuk di balik jeruji besi.
Anak lelakinya yang masih kecil pun sekarang harus sendirian.
Setelah ditangkap, Liza mengaku menyesal dan kasihan terhadap anaknya.
"Menyesal pak, bener-bener menyesal. Kasihan anak saya," kata Liza di sela menjalani pemeriksaan di Satreskoba Polresta Sidoarjo, Kamis (5/9/2019).
Liza diciduk di rumah kosnya.
Saat ditangkap, ia baru saja mengonsumsi sabu bersama teman prianya, Aan.
Baca: Bos Dump Truck Diperiksa Setelah Polisi Selesaikan Pemberkasan Tersangka Laka Maut Tol Cipularang
Baca: PAN Jateng Lirik Primus Yustitio Atau Desy Ratnasari di Pilwakot Semarang 2020 Lawan Hendrar Prihadi
Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan alat hisap sabu dan dua paket sabu di kamar Liza.
Hal itu diungkap Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo AKP M Indra Nadjib.
"Barang buktinya dua paket sabu, seberat 0,34 dan 0,32. Saat digerebek, tersangka ini juga baru saja mengonsumsi sabu di tempat itu," kata Indra.
Dalam pemeriksaan, Liza mengaku membeli sabu setelah dapat pesanan dari Aan.
Liza mengambil barang ke seorang pria yang biasa dipanggilnya Paman di kawasan Krian.
Janda muda itu mengambil paket rica-rica seharga Rp 700.000.
Sesampai di tempat kos, paket sabu kemudian dipecah jadi dua.
Pembagian paket sabu itu, sudah dikurangi oleh Liza untuk nyabu bareng Aan.
Dari pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan.
Dan tak lama berselang, petugas berhasil meringkus Paman.
Mereka pun lantas dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami juga masih berupaya mengembangkan perkara ini. Utamanya mencari bandar besar yang berada di balik jaringan pengedar narkoba tersebut," pungkas Indra.
Pengedar Diringkus saat Kemasi Sabu
Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka bernama Badru Jamanil alias Panjul (30), Polisi menyita barang bukti sabu seberat 80,20 gram.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Sukadi mengatakan, Panjul ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, 8 Agustus 2019.
"(Tersangka) ditangkap saat sedang mengemas sabu ke plastik," kata Sukadi di Mapolsek Pesanggrahan, Rabu (4/9/2019).
Penangkapan Panjul, jelas dia, merupakan hasil pengembangan dari tersangka Irfan (26) yang sudah diringkus lebih dulu.
Sukadi menuturkan, Panjul sudah menjadi pengedar selama sekitar satu tahun.
"Dia (mengedarkan narkoba) ke mana-mana se-Jabotabek," ujar dia.
Ia menambahkan, dari setiap penjualan sabu, Panjul mendapat keuntungan sekitar Rp 100-150 ribu per gram.
"Saudara Panjul membeli seharga Rp 1.150.000 per gram, kemudian dijual Rp 1.250.000," jelas Sukadi.
Atas perbuatannya, Panjul disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Sumber: TribunJakarta/TribunJatim)