Kamis, 11 September 2025

Ini Penjelasan Kapendam IV/Diponegoro soal Video Aparat TNI Bentrok dengan Warga di Kebumen

Ia menjelaskan pada saat yang sama datang masyarakat yang mengaku memiliki tanah tersebut namun tidak mempunyai surat kepemilikan yang sah.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
twitter Gusdurian Semarang
tangkap layar video bentrok pria berseragam TNI dengan warga di Kebumen, Jawa Tengah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto membenarkan anggota TNI gabungan dari Kodim 0709/Kebumen dan Yonif 403/WP yang sedang mengamankan pekerjaan pemagaran aset TNI AD terpaksa bertindak represif terhadap aksi demo yang dilakukan ratusan warga yang menolak pemagaran Lapangan Tembak Dislitbangad pada Rabu (11/9/2019).

Susanto mengatakan kejadian itu bermula dari adanya pekerjaan proyek pemagaran tahap III  areal Lapbak Dislitbangad di  Desa Brencong, Kecamatan Buluspesantren Kabupaten  Kebumen.

Ia menjelaskan pada saat yang sama datang masyarakat yang mengaku memiliki tanah tersebut namun tidak mempunyai surat kepemilikan yang sah.

Baca: Video Bentrok Aparat TNI dengan Petani di Kebumen Viral, Ini Penjelasan Kodam IV/Diponegoro

Ia mengatakan, kegiatan pemagaran yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro adalah untuk mengamankan aset negara dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena area tersebut merupakan daerah latihan atau tepatnya lapangan tembak.

Ia juga mengatakan masyarakat masih tetap diperbolehkan untuk menggarap lahan tersebut dengan catatan tidak boleh mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

"Perlu diketahui, berdasarkan Surat DJKN Kanwil Prov. Jateng Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang Penjelasan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 HA diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949. Saat ini tanah tersebut sudah masuk daftar Barang Milik Negara dengan Nomor Registrasi 30709034. Jadi bukan milik warga," kata Susanto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (11/9/2019).

Ia mengatakan, adanya pengusiran warga yang dilakukan oleh aparat dengan tindakan keras di lapangan karena masyarakat tidak mau meninggalkan area tersebut dengan cara baik-baik (persuasif).

Menurutnya, saat itu masyarakat sudah tidak bisa dikendalikan dan cenderung berbuat anarkhis, maka terjadilah tindakan represif agar warga dapt meninggalkan lokasi.

"Apa yang dilakukan TNI semata-mata melaksanakan perintah yang tertuang dalam PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Jadi apa yang dilakukan TNI adalah kontitusional," kata Susanto.

Susanto juga menegaskan, tindakan yang dilakuan Kodam IV/Diponegoro tetap mengedepankan tindakan persuasif dengan memaksimalkan mediasi dan mengajak masyarakat untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.

Saat ini menurutnya, pekerjaan pemagaran tersebut untuk sementara dihentikan, tetapi ia minta masyarakat juga menghentikan aktivitasnya di sekitar areal Lapbak. 

Ia mengatakan, apabila masyarakat merasa memiliki kepemilikan lahan secara sah, maka dipersilakan menuntut jalur hukum di pengadilan.

"Mengenai adanya korban yang terjadi baik di pihak aparat maupun masyarakat, sampai saat ini masih dilakukan cross check oleh petugas kami dilapangan," kata Susanto.

Diberitakan sebelumnya, video yang memperlihatkan bentrok warga dengan aparat TNI viral di media sosial. 

Baca: Viral Video Aparat TNI Bentrok dengan Warga di Kebumen, Ganjar Pranowo Beri Respons

Baca: Pengakuan Tohir: Kecelakaan Innova vs Bus Mira Tadinya Hanya Untuk Candaan Saja, Tapi Jadi Kenyataan

Video bentrok warga dengan aparat TNI itu, satu di antaranya dibagikan oleh akun Twitter Gusdurian Semarang, Rabu (11/9/2019).

Berdasarkan keterangan yang diposting akun Gusdurian Semarang, bentrok itu terjadi di Desa Brencong, Kecamatan  Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Berdasarkan video, pria berseragam TNI yang dilengkapi tameng dan pentungan terlibat bentrok dengan warga.

Sejumlah pria berseragam TNI itu terlihat memukuli warga dengan pentungan.

"Kasus Urutsewu,Kebumen Antara Warga dengan TNI.

Hari ini bentrok terjadi di Desa Brecong karena warga menghadang proses pemagaran yang dilakukan oleh TNI AD.

Beberapa luka2. Skrng warga menuju bupati utk Aksi," tulis akun Gusdurian Semarang.

Baca: BJ Habibie Tutup Usia, Dahlan Iskan: Beliau Saya Kenang sebagai Bapak Demokrasi Indonesia

Ganjar Pranowo Beri Respons

Seorang warganet sempat me-mention akun Twitter Ganjar Prabowo.

"Pripun niki pak @ganjarpranowo," tulis @originalsikkboy. 

Ganjar pun kemudian merespons cuitan warganet itu.

Baca: Wiranto: Keberadaan 6.500 Personel TNI-Polri di Papua dan Papua Barat Bukan Untuk Menakuti Rakyat

Ganjar mengatakan, pada pekan lalu pihaknya sudah mengumpulkan pihak terkait untuk mencari solusi atas persoalan itu.

Ganjar mengajak semua pihak untuk saling menjaga dan tidak saling menyakiti.

Saat ini, Ganjar mengaku sedang mendalami kejaidan tersebut.

"Pdhl minggu lalu kami sdh kumpulkan utk cari solusi bersama lho. Mari saling jaga, tdk saling sakiti. Kami lg bekerja," tulisnya.

Hingga berita ini ditulis, Tribunnews.com belum mendapatkan klarifikasi langsung kronologi dan duduk perkara bentrok tersebut. 

Konflik Lahan Berlangsung Beberapa Tahun

Penelusuran Tribunnews.com, konflik lahan di antara TNI dengan warga sudah berlangsung lama. 

Arsip TribunJateng di tahun 2015, warga melakukan aksi demontsrasi menolak pemagaran lagan oleh TNI

"Lemahku Ora Ulih Dipager...Titik...", "Tolak!!! Pemagaran Oleh TNI di Tanah Kami", "DPRD Kebumen Aja Turubae."

Demikian bunyi beberapa tulisan dalam poster yang dibawakan oleh massa yang terdiri dari warga di wilayah Urut Sewu Kabupaten Kebumen, Rabu (8/7/2015).

Mereka terus menyerukan orasinya menolak alih lahan pertanian dan pariwisata di Urut Sewu untuk pertahanan.

Mereka pun menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen dan DPRD Kebumen.

Berikut tuntutan mereka:

1. Menghentikan kegiatan pemagaran dan membongkar pagar yang telah terbangun di pesisir Urut Sewu

2. Menghentikan/ membatalkan/  menolak proses sertifikasi hak pakai yang diajukan oleh Pemerintah RI cq Kementerian Pertahanan RI cq TNI-AD atas tanah milik rakyat di pesisir Urut Sewu

3. Menjalankan RPJP Kabupaten Kebumen yang menitikberatkan pembangunan berbasis agribisnis secara efektif dan melindungi kawasan pertanian di Urutsewu agar tidak beralih fungsi untuk peruntukkan yang lain.

4. Mewujudkan pengelolaan kawasan Urut Sewu hanya untuk pertanian  dan pariwisata

5. Mengusut secara tuntas tragedi berdarah 16 April 2011 yang berupa penembakan dan penyiksaan masyarakat yang terjadi Dibesarkan Setrojenar, Kecamatan Bulupesantren, yang mengakibatkan 7 orang tertembak, 13 orang luka-luka dan pengerusakan 12 sepeda motor

6. Secepatnya melakukan upaya-upaya khusus untuk penyelesaian konflik Urut Sewu (*)

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJateng/Abdul Arif)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan