UPDATE Pelajar SMA Tusuk Begal untuk Lindungi Pacarnya, Polisi Sudah Amankan Komplotan Begal
Pembegalan ini melibatkan empat orang, yaitu Misnan (35), Ahmad (22) dan kakaknya Rozikin (25), serta satu orang masih buron.
UPDATE Kasus pelajar SMA tusuk begal untuk lindungi pacarnya, polisi telah amankan kawanan begal
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah berhasil menangkap komplotan begal di Malang yang satu di antaranya tewas akibat perlawanan dari calon korban begal tersebut.
Pembegalan ini melibatkan empat orang, yaitu Misnan (35), Ahmad (22) dan kakaknya Rozikin (25), serta satu orang masih buron yang sudah dikantongi identitasnya.
Dari empat komplotan begal tesebut satu di antaranya tewas bernama Misnan akibat perlawanan dari ZD yang menjadi korban begal.
Dikutip dari SuryaMalang.com, AKBP Yade Setiawan Ujung mengungkapkan peran dari masing-masing anggota begal tersebut.
Dalam pembegalan ini, Ahmad dan Misnan bertugas melucuti barang berharga milik korban.
Sedangkan Rozikin dan satu pelaku lain bertugasnya berjaga di sekitar lokasi.
“Saat kejadian, Misnan pura-pura mencari burung puyuh. Padahal itu adalah tempat komplotan begal ini mencari sasaran,” ungkap Yade dikutip dari SuryaMalang.com.
Sejauh ini, polisi telah mendapatkan sebanyak empat laporan dari warga yang menjadi korban begal kawanan Misnan.
Dalam menjalan operasinya, komplotan begal tersebut modusnya hampir sama dan selalu menyasar korban remaja.
Dalam kasus pembegalan ini polisi menyita tiga motor dan beberapa ponsel.
Baca: Jadi Tersangka. Polres Malang Tak Menahan Siswa Pembunuh Begal yang Akan Memperkosa Pacarnya
Sementara itu, ZA (17), pemuda yang membunuh satu orang dari komplotan begal di Malang ditetapkan menjadi tersangka.
Namun demikian Polisi tidak menahan ZA lantaran usianya yang masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar saat membunuh seorang begal bernama Misran (33).
Polisi memberikan diskresi dan hanya mewajibkan ZA untuk wajib lapor di luar jam sekolah, hal itu disampaikan Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung seperti dilaporkan Kompas.com.
“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur."
"Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).
Terkait kasus ZA yang nantinya dinyatakan bersalah atau tidak, menurut Yade itu merupakan kewenangan pengadilan yang akan menentukan.
Menurutnya, polisi hanya bertindak sesuai dengan alat bukti yang didapatkan.
Baca: 5 Fakta Siswa SMA Terancam 7 Tahun Penjara: Bunuh Begal karena Membela Diri & Jaga Kehormatan Pacar
Dikutip dari SuryaMalang.com, terkait kronologi kejadian, Zade mengungkapkan awalnya ZA hanya melakukan pembelaan ketika disambangi komplotan begal yang berjumlah 4 orang.
Pada Minggu (8/9/2019) malam, Ia berboncengan dengan kekasihnya V melintas di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Ditengah jalan Ia dihentikan oleh empat orang, yang kemudian komplotan begal tesebut meminta ZA menyerahkan seluruh barang berharga.
ZA kemudian manawarkan sebuah ponsel miliknya, namun begal tak menerima tawaran dan melayangkan ucapan akan memperkosa pacarnya.
ZA yang tak terima kemudian mengambil pisau yang ditaruh di jok motornya hingga terjadilah perkelahian yang mengakibatkan Misnan tewas tertusuk pisau.
Baca: Cerita Pembunuhan Begal Oleh Siswa SMA yang Akan Perkosa Kekasihnya, Pelaku Tidak Ditahan Polisi

(Tribunnews.com/SuryaMalang/Kompas.com)