Terkini Daerah
Polda Sulteng Sebut Hasil Penyidikan Kasus Pencemaran Nama Baik Wali Kota Palu Sudah Lengkap
Kelengkapan berkas tersebut kata Didik, dikuatkan oleh surat dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : B-1198/R.2.4/Eku.1/08/2019.
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Kasus hukum yang menjerat Moh Nasir Tula terkait pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Palu, Hidayat saat ini dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto mengatakan, sesuai kajian dari pihak Kejati, berkas perkara tersangka telah lengkap diproses dan dinyatakan P21 atau pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
"Tanggal 13 Agustus kemarin, Polda Sulteng sudah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi, perihal penyelidikan An. Moh. Nasir Tula terkait Undang-Undang ITE, bahwa berkasnya sudah lengkap," kata Didik, Rabu (18/9/2019).
Ia menegaskan dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka.
"Iya, segera akan diserahkan ke kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah guna proses lebih lanjut," tegasnya.
Terkini Daerah
1. Percaya Diri Live di Facebook, Pria Ini Ditangkap Polisi karena Identitasnya Berhasil Terbongkar |
---|
2. Pedagang Kerupuk Kadaluarsa Buang Dagangan ke Sungai, Akibatkan Tingkah Aneh Hewan di Bawah Jembatan |
---|
3. SNH Rela Video Call Telanjang, Turunkan Tarif dari Rp 1,5 Juta ke Rp 200 Ribu untuk Bayar Kuliah |
---|
4. Detik-detik Pria Bunuh Suami Baru Mantan Istri, Ambil Celurit, Masuk Kamar: Tersangka Membabi Buta |
---|
5. Sebelum Bunuh Kakak, Pedagang Bakso Ngaku Juga Habisi Nyawa Teman, Dipaksa Hubungan Intim Sejenis |
---|