Sabtu, 11 Oktober 2025

Terungkap Video Syur Wanita Berseragam Ternyata Guru, Direkam Waktu Jam Istirahat, Ini Pengakuannya

kini Terungkap Video Syur Wanita Berseragam Ternyata Guru, Direkam Waktu Jam Istirahat, Ini Pengakuannya

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Daryono
Kolase Tribun Jabar (ISTIMEWA)
Nasib Mbak cantik berseragam PNS di video syur Pemrpov Jabar, dia guru bahasa Inggris 

Terungkap Video Syur Wanita Berseragam Ternyata Guru, Direkam Waktu Jam Istirahat, Ini Pengakuannya

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap pemeran dalam video syur seorang wanita yang menggenakan seragam PNS atau ASN yang viral di media sosial media merupakan keduanya seorang guru.

Dalam video tersebut terekam seorang wanita yang berinisial RJ (30), serta pemeran pria, RIA (31) merupakan guru honorer disebuah SMK swasta di Purwakarta.

Pada video itu, Rj berseragam PNS berlogo Pemprov Jabar.

Ia melakukan adegan panas dengan pria selingkuhannya, RIA.

"Keduanya guru honorer SMK swasta di Kabupaten Purwakarta. RIA mengajar mata pelajaran Mesin Otomotif sementara RJ mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata, di Mapolda Jabar, Jumat (20/9) yang dikutip dari Tribun Jabar.

Baca: Pengakuan Guru Honorer Pemeran Video Syur, Mengaku Trauma dan Tak Tahu Sedang Direkam

Baca: Kedua Pemeran Video Syur di Jawa Barat Ternyata Guru Honorer SMK di Purwakarta

Pelaku penyebar video asusila wanita berseragam ASN Pemprov Jabar, RIA (31) saat dikonfirmasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung pada Jumat (20/9/2019).
Pelaku penyebar video asusila wanita berseragam ASN Pemprov Jabar, RIA (31) saat dikonfirmasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung pada Jumat (20/9/2019) ( (Tribun Jabar/Haryanto))

Menurut pengakuan RIA, keduanya melakukan tindadakan asusila tersebut di saat jam istirahat.

"Mereka melakukannya pada jam istirahat," kata Harry.

Kemudian Harry menambahkan jika RJ dan RIA melakukan adegan itu pada Juni 2019.

Tempat kejadiannya berada di dalam mobil yang terparkir di sebuah pusat perbelanjaan di Purwakarta.

"Di parkiran pusat perbelanjaan (Griya) di Purwakarta," imbuhnya.

Baca: 5 Fakta Kasus Video Syur di Jabar, Pasangan Selingkuhan, Motif Pelaku hingga Tanggapan Pemprov

Baca: Guru Cantik Honorer di Video Syur Berseragam PNS Pemprov Jabar Ternyata Guru Berprestasi

Keduanya diketahui telah menjalani hubungan gelap selama setahun belakang.

Motif RIA melakukan tindakan penyebaran video syur tersebut lantaran sakit hati.

RIA mengaku sakit hati lantaran hubungan terlarangnya dengan RJ harus kandas.

Awalnya, RIA berharap dengan dirinya menyebarkan konten video tersebut, RJ bisa kembali ke pelukannya.

Tindakannya tersebut justru menyeretnya ke dalam kasus asusuila.

Harry mengatakan, sejumlah barang bukti sudah mereka amankan.

Antara lain satu stel pakaian seragam ASN, pakaian dalam wanita, ponsel, memori ponsel, akun Google drive, dan mobil sedan putih yang diduga kuat adalah mobil yang digunakan para pelaku melakukan tindak asusilanya.

Baca: Dua Guru Honorer Pelaku Video Syur Berseragam PNS Pemprov Jabar Langsung Dipecat

Baca: Video Syur Berseragam ASN Pemprov Jabar Mengungkap Hubungan Gelap Dua Guru Honorer

RIA menyebarkan dua video syur tersebut itu ke sebuah grup Facebook pada Agustus 2019.

"Agustus 2019, tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri ke Facebook,"

Akibatnya, video tersebut pun banyak disebarkan kembali oleh warganet.

Video syur berdurasi 2,19 menit itu terhitung hingga dua ribu kali disebarkan ulang.

Kemudian, ada pula yang menyebarkannya di Twitter.

Sebuah akun Twitter mengunggah itu pada 14 September 2019.

Saat ditemui di Mapolda Jabar, RIA tak berbicara satu patah kata pun.

Laki-laki mesum itu sudah mengenakan pakaian tahanan.

Ia hanya menunduk saat sejumlah wartawan foto mengabadikan wajahnya.

Polisi menjerat RIA dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE). Polisi juga menerapkan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca: UPDATE VIDEO Syur yang Diduga PNS Pemprov Jabar, Terungkap Motif Pelaku Rekam & Sebarkan Video

Baca: Misteri Pembunuhan Model Panas Thailand Mulai Terungkap, Diduga Diperkosa Temannya Saat Mabuk

Menanggap hal tersebut, Kepala Bidang Pengembangan dan Karier Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jabar, Dedi Mulyadi, menyebut bahwa kedua pelaku bukanlah seorang PNS.

Hal tersebut diungkapkapkan setelah pihaknya menelusuri rekam jejak pelaku melalui sistem deteksi wajah telah membandingkan wajah oknum tersebut dengan foto database PNS Provinsi Jabar.

"Setelah ditelusuri, yang bersangkutan bukan PNS Pemprov Jawa Barat. Kami dibantu Cybercrime Polda Jawa Barat untuk deteksinya. Kami membandingkan oknum dengan foto database PNS Provinsi Jabar menggunakan sistem database PNS Jawa Barat serta SAPK BKN," kata Dedi, Jumat (20/9/2019) yang dikutip dari Tribun Jabar.

Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) Badan Kepegawaian Negara (BKN), katanya, selama ini adalah sistem pengenal wajah yang dipakai sebagai database kepegawaian ASN Pemprov Jabar.

"Dengan adanya kepastian bahwa oknum tersebut bukanlah salah satu dari PNS Pemprov Jabar, Pemprov Jabar menyerahkan kasus ini kepada kepolisian untuk menindak oknum dan penyebar foto dan video tersebut sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

 (Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia/Tribun Jabar/Arief Permadi)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved