Minggu, 17 Agustus 2025

Seorang Ibu Bunuh Bocah 5 Tahun Setelah Diperkosa Anak Kandungnya Kemudian Mereka Berhubungan Badan

Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan dan hubungan badan dalam keluarga terungkap di Sukabumi, Jawa Barat.

Editor: Hendra Gunawan
wartakota
Ilustrasi 

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.

Dalam konferensi pers terungkap bahwa korban sempat disetubuhi oleh tersangka, pada saat melakukan persetubuhan ibu tersangka yang bernama SR datang dan memarahi tersangka RS, karena tidak menerima teguran ibunya, RS melampiaskan kemarahan terhadap korban dengan mencekiknya.

SR malah ikut melakukan penganiayaan dengan memukul korban, ketika korban sudah dianggap meninggal dunia, RS dan ST berhubungan badan antara ibu dan anak di depan mayat korban.

Menurut pengakuan tersangka, ibu dan anak kandungnya itu sudah berhubungan badan beberapa kali.

Kasus lainnya

Seorang ayah tiri tega aniaya anak yang masih balita hingga tewas.

Menikahi pria yang baru dikenalnya empat hari justru menjadi malapetaka kepada Danis Aprilia.

Danis mengenal Roni Andriawan (39) lewat aplikasi kencan. Mereka kemudian menikah. Enam hari menikah, Roni melempar anak Danis, Dianwardah (15 bulan) hingga meninggal dunia.

Simak ringkasan dari TribunJakarta:

1. Baru menikah enam hari

Pelaku diketahui baru menikah dengan ibu kandung korban sejak enam hari lalu.

Mereka bertemu melalui aplikasi cari jodoh.

Hal ini diungkapkan saat konferesi pers di Polsek Serang Baru, Jalan Cikarang Cibarusah, Kamis, (29/8/2019).

Danis sambil mengenakan masker mengatakan, dia menikah dengan suami secara siri sejak, 20 Agustus 2019.

Janda beranak satu ini kenal melalui aplikasi cari jodoh selama empat hari dan mantap menerima pinangan Roni.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan