Sabtu, 6 September 2025

Wanita Berusia 63 Tahun Ditahan atas Sangkaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan di rumahnya yang berada di Kecamatan Sejangkung

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Wanita Berusia 63 Tahun Ditahan atas Sangkaan Tindak Pidana Perdagangan Orang
net
Ilustrasi borgol

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan


TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS
 - Polres Sambas mengamankan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap korban Sumiati.

"Betul Polres Sambas sudah mengamankan tersangka Kauliha (63), ia ditangkap pada Jumat tanggal 27 September 2019 sekira jam 11.00 tanpa perlawanan," ujar Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno, Selasa (1/10/2019).

Ia menjelaskan, jika pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan di rumahnya di Kecamatan Sejangkung.

"Tersangka di amankan setelah polisi mendapatkan laporan tentang Tindak Pidana perdagangan orang dan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri tanpa dokumen yang sah," ungkapnya.

Di jelaskan Kapolres, pelapor tidak lain adalah korban itu sendiri, yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Sambas. 

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Polres Sambas Tangkap Penyalur TKW Sumiati ke Malaysia\

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan