Sabtu, 23 Agustus 2025

Tersangka Rudapaksa dan Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Sukabumi Segera Diadili

"Iya sudah kami limpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan kemarin," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota AKP Maolana

Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi bersama tiga tersangka kasus pembunuhan bocah perempuan NP di Polres Sukabumi, Selasa (25/9/2019). Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin 

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, Jawa Barat telah menerima berkas perkara rupadaksa dan pembunuhan bocah 5 tahun dari Polres Sukabumi Kota.

Berkas perkara yang telah dilimpahkan yaitu dengan kedua tersangka kakak adik, masing-masing RG (16) dan R (14).

Baca: Pimpinan MPR Sepakati Pelantikan Jokowi-Maruf Pukul 14.00 WIB

Sedangkan, berkas perkara dengan tersangka SR alias Yuyu (39) akan menyusul dilimpahkan.

"Iya sudah kami limpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan kemarin," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota AKP Maolana di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (9/10/2019).

Dia menuturkan, pelimpahan berkas perkara kedua tersangka ini sudah sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Keduanya sudah menjalani penyidikan kurang dari 14 hari.

"Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, dua tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan," tutur dia.

Sedangkan, menurut Maolana, untuk tersangka SR alias Yuyu (39) akan segera dilimpahkan ke Kejari Sukabumi dalam waktu dekat ini.

Saat ini, penyidikan masih dalam proses penyelesaian.

"Berkas perkara SR segera menyusul dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Maolana.

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana penjara 15 tahun," kata Maolana.

Sebelumnya diberitakan, jenazah NP ditemukan dalam kondisi tidak wajar di Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (22/9/2019) siang.

Bocah perempuan yang baru berusia 5 tahun itu tewas dibunuh oleh ibu dan kakak angkatnya, SR, RG dan R.

Baca: Potongan Tubuh TKI Asal NTT Ditemukan Berada Dalam Perut Buaya di Malaysia

Sebelum akhirnya dibuang ke sungai, bocah malang ini sempat diperkosa RG dan adiknya, R.

Polisi kemudian menangkap tiga pelaku.

Penulis : Kontributor Sukabumi, Budiyanto

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuh Bocah 5 Tahun di Sukabumi Segera Diadili

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan