Triasmitra Adakan Sosialisasi Pengamanan SKKL di Wilayah Kepulauan Riau dan Sekitarnya
perusakan SKKL oleh aktivitas kapal juga dapat diproses secara hukum. Undang Undang yang berlaku secara umum yaitu KUHP dan KUHAP
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - PT Ketrosden Triasmitra (Triasmitra) bekerjasama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam mengadakan acara Sosialisasi Pengamanan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Wilayah Kepulauan Riau dan Batam, Selasa (15/10/2019).
Sosialisasi dilakukan dengan mengundang para agen dan pemilik maupun asosiasi yang bergerak di bidang perkapalan dan pelayaran yang terdaftar di KSOP Khusus Batam dan KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun.
Acara ini dihadiri juga oleh perwakilan dari pihak Kementerian Pertahanan RI, Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Pinang, KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kepulauan Riau, Pangkalan Utama TNI AL IV Tanjung Pinang, Pangkalan TNI AL Batam, Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun, PT Palapa Ring Barat, dan Asosiasi Pemilik SKKL Indonesia (ASKALSI).
CEO/Presiden Direktur Triasmitra Group, Titus Dondi menjelaskan sosialisasi dan edukasi dilakukan agar para agen, pemilik maupun asosiasi kapal dan pelayaran memahami posisi SKKL yang menjadi infrastruktur strategis dalam mendukung visi Presiden untuk Indonesia Unggul.
"Seperti kita ketahui, Pak Jokowi baru saja meresmikan Tol Langit atau SKKL Palapa Ring kemarin. Ini menunjukkan pemerintah memiliki perhatian tinggi terhadap keberadaan SKKL karena perannya yang strategis untuk mewujudkan Indonesia sebagai Digital Paradise," ungkap Titus dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Titus mengungkapkan, SKKL Palapa Ring yang dibangun pemerintah memiliki ketersambungan dengan wilayah perairan Kepulauan Riau dan Sekitarnya mengingat Batam menjadi gerbang internet Indonesia menuju Hub ke Singapura sebelum ke jaringan global.
"Sebagai pihak yang dipercaya untuk Managed Service Palapa Ring Barat, Triasmitra merasa perlu melakukan sosialisasi karena masih ditemukan kapal-kapal yang melakukan aktivitas pelayaran di wilayah perairan Kepulauan Riau dan sekitarnyasalah lokasi “parkir” dan menyebabkan kerusakan jaringan SKKL di wilayah tersebut. Ini kan bisa mengancam keberadaan Tol Langit yang kita banggakan," papar Titus.
Dijelaskannya, kerusakan SKKL menimbulkan biaya yang besar untuk pemulihan, dan bisa mengganggu koneksi jaringan internet di wilayah Kepulauan Riau maupun jaringan internet secara nasional karena Kepulauan Riau khususnya Batam saat ini masih menjadi gerbang koneksi internet Indonesia dengan jaringan luar negeri.
Diingatkannya, perusakan SKKL oleh aktivitas kapal juga dapat diproses secara hukum.
Undang Undang yang berlaku secara umum yaitu KUHP dan KUHAP diperkuat dengan Undang Undang Telekomunikasi menyebutkan tentang konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebabkan gangguan atau kerusakan perangkat telekomunikasi termasuk SKKL yang merupakan tulang punggung bagi telekomunikasi.
Jhoni Allen Blak-blakan Ungkap SBY Lakukan Kudeta Terhadap Anas Urbaningrum, Ini Skenarionya |
![]() |
---|
Anies Akan Larang Mobil Berumur Lebih dari 10 Tahun Masuk Jakarta, DPRD DKI Singgung Masalah Baru |
![]() |
---|
Kemendikbud Kembali Bagikan Kuota Internet Gratis, Cair Mulai Maret, Siswa SD-SMP Dapat 10GB |
![]() |
---|
Sempat Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Curahan Hati Ashanty hingga Ucapkan Terima Kasih |
![]() |
---|
Dipecat Demokrat, Jhoni Allen Marbun: Demi Tuhan, SBY Tidak Berkeringat, Apalagi Berdarah-darah |
![]() |
---|