Campur Minum dengan Obat Bius, Guru Les di Sumbar Cabuli Murid SMP hingga Hamil 8 Bulan
Seorang guru les vokal berinisial ID (51) ditangkap aparat Polres Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), seusai mencabuli muridnya hingga hamil.
Editor:
Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru les vokal berinisial ID (51) ditangkap aparat Polres Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), seusai mencabuli muridnya hingga hamil 8 bulan.
Padahal, korban berinisial DPK (14) kini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Padang Panjang.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Hidup Mulya menyatakan, sebelum melakukan pencabulan, pelaku memberi obat bius kepada korban, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (16/10/2019).
• Pelatih Silat Ditangkap Polisi seusai Cabuli 5 Murid, Berdalih Peregangan Otot hingga Usapkan Lotion
• Guru Ngaji di Samarinda Cabuli 4 Muridnya yang Masih SD, Korban sampai Luka Lecet dan Trauma Mengaji
Pencabulan itu bermula ketika korban bersama dua rekannya mendatangi rumah pelaku.
Ketiga remaja itu berniat untuk latihan vokal di rumah pelaku seperti yang biasa mereka lakukan.
Sugeng menyatakan, pelaku lantas meminta dua rekan korban untuk pergi ke pasar membeli makanan.
Saat itu lah pelaku memberi korban minuman yang sudah dicampur obat bius.
"Setelah teman korban pergi, tersangka memberikan minuman bercampur bius itu dan kemudian melakukan pencabulan," ucap Mulya.
Melihat korban tak sadar, pelaku lantas melakukan pencabulan.
"Modusnya dengan memberikan minuman air putih bercampur obat bius, setelah korban tidak sadar, tersangka kemudian mencabulinya," ucap Sugeng, Rabu (16/10/2019).