Baru Dua Bulan Pacaran sudah Hamili Pacar yang Masih SMP, Pemuda Ini Diancam Hukuman 15 Tahun
Korban dan pelaku memiliki hubungan pacaran dan baru menjalin hubungan pacaran selama 2 bulan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Siswi SMP di Kota Kupang, MJO (15) jadi korban pencabulan yang dilakukan seorang pemuda.
Akibat tindakan Marsel Edison Kosat (21) ini korban hamil.
Sebelumnya, MJO dilaporkan hilang oleh orangtuanya ke Polsek Alak pada 28 September 2019 lalu.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH M.Hum di Mapolres Kupang Kota, Kamis (17/10/2019).
"Korban selama kurang lebih satu minggu dilaporkan hilang di Polsek Alak dan ditemukan oleh keluarganya," katanya.
Dijelaskannya, korban dan pelaku memiliki hubungan pacaran.
Keduanya baru menjalin hubungan pacaran selama 2 bulan.
Baca: Terduga Pencabulan Sempat Bacok Anggota Polisi saat Hendak Ditangkap
Kronologis kejadian, lanjut Iptu Bobby, pelaku menjemput korban di area Tedis Kupang di Kelurahan LLBK, Kota Kupang pada 28 September 2019.
Selanjutnya, pelaku membawa korban dan tinggal bersama selama kurang lebih satu minggu.
Saat bersama, korban dirayu dan dicabuli serta disetubuhi oleh pelaku sebanyak 9 kali di dua tempat berbeda.
Tempat pertama yang dijadikan tempat untuk mencabuli korban yakni di rumah keluarga pelaku di Kelurahan Oesapa, Kecaman Kelapa Lima, Kota Kupang.
Selanjutnya, korban dicabuli rumah keluarga korban di Kelurahan Belo, Kecamatan, Maulafa Kota Kupang.
"Di tempat pertama, korban dicabuli sebanyak 5 kali dan di tempat kedua dicabuli sebanyak 4 kali," jelasnya.
Akibatnya, korban saat ini berdasarkan tes kesehatan telah hamil.
Korban ditemukan oleh orangtuanya di rumah keluarga korban pada 7 Oktober 2019.
Baca: Siswa SMP yang Tewas Gantung Diri di Kupang, Pernah Terima Hadiah Sepeda dari Jokowi
Korban awalnya tidak memberitahu telah dicabuli pelaku, namun setelah dipaksa oleh orangtuanya, korban mengakui bahwa selama bersama pelaku, korban telah dicabuli pelaku berulang kali.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota.
Selanjutnya, pihak kepolisian langsung membekuk pelaku dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kupang Kota.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara," katanya.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS : Dilaporkan Hilang, Siswi SMP di Kupang Dicabuli Berulang Kali Hingga Hamil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/perkosa_20170615_100337.jpg)