55 Perusahaan di Sumba Timur Sempat Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 341 Juta
Sebanyak 55 perusahaan swasta di Sumba Timur mangkir membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan total mencapai Rp 341 juta.
Editor:
Dewi Agustina
Beberapa peserta bahkan baru sebatas meminta informasi tapi belum turun kelas.
Perihal persyaratan turun kelas dan berapa hari lamanya proses pengurusan, Diana menyarankan peserta mendatangi Kantor BPJS Kesehatan atau melalui aplikasi Mobile JKN dengan catatan peserta bisa pindah kelas rawat apabila minimal satu tahun mendaftar atau satu tahun ada di kelas rawat tersebut.
Diana mengakui sampai saat ini belum ada keluhan dari peserta perihal kenaikan iuran.
"Sampai saat ini belum ada keluhan dari peserta mengenai penurunan kelas ini," ungkap Diana.
Apakah peserta mandiri dialihkan menjadi penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta yang ditanggung negara/daerah, Diana mengakuinya bisa jika sudah divalidasi oleh dinas sosial di mana peserta memenuhi kriteria peserta penerima bantuan iuran.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul 55 Perusahaan di Sumba Timur Mangkir Bayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Jaksa Menagih