Jumat, 5 September 2025

Penjambret Bertubuh Subur Jadikan Emak-Emak Sebagai Korban

Polisi terus mengembangkan penyidikan ini demi pengungkapan kasus yang dinilai telah meresahkan masyarakat.

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Penjambret spesialis ibu-ibu berinisial AS (43), dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Kupang Kota pada Rabu (20/11/2019).

Ia dibekuk di rumahnya yang terletak di Jalan Belimbing RT 016 RW 007 Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang Pelaku sekitar pukul 23.00 Wita.

"Saat dibekuk polisi, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun dengan sigap, Tim Buser Satreskrim Polres Kupang Kota dapat mengamankan pelaku," kata Waka Polres Kupang Kota, Kompol Nyoman Budi Artawan, SH., SIK., MM didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Kamis (21/11/2019).

Dijelaskannya,  pelaku dibekuk berkat rekaman CCTV di hotel Silvia Kelurahan Naikoten I Kecamatan Kota Raja Kota Kupang atau sekitar lokasi kejadian.

Pelaku AS juga diketahui telah melakukan aksinya selama 1 tahun terakhir.

Tercatat di Polres Kupang Kota terdapat dua laporan polisi.

Korban pertama yang melaporkan aksi pelaku yakni Imelda Rehing. Ia dijambret pada Jumat (17/12/2018) lalu saat melintasi Jln Advokat tepatnya di belakang kantor Asuransi Bumi Putera kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Baca: Sempat Diamuk Massa Penjambret Berambut Gondrong Ini Pura-Pura Pingsan

Korban Imelda Rehing kehilangan tas jinjing berwarna kuning yang berisikan uang tunai sebanyak Rp 24 juta, dompet kecil berisi emas seberat 5 gram, anting emas seberat 2 gram dan beberapa potong kalung emas seberat 4 gram, beberapa buku tabungan dan kartu identitas.

Korban selanjutnya yakni Gubrina Mariance Folla yang dijambret pada 12 April 2019 sekitar pukul 12.00 Wita di Jln Noelmina dalam RT 027 RW 011 Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Dalam laporannya, korban Gubrina Mariance Folla mengaku handphone merek Oppo miliknya dijambret pelaku.

Pelaku juga tak segan-segan untuk melukai korban saat beraksi.

Hal itu terbukti saat handphone milik Gubrina Mariance Folla dijambret, pelaku AS mengancam korban menggunakan sebilah pisau ke leher korban lalu merampas ponsel  korban dan kabur meninggalkan korban.

"Pelaku hanya mengincar ibu-ibu dan melakukan aksinya sendiri menggunakan motornya," kata Waka Polres Kupang Kota.

Kepada pihak kepolisian, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali.

Sehingga, pihaknya terus mengembangkan penyidikan ini demi pengungkapan kasus yang dinilai telah meresahkan masyarakat.

Baca: Begini Nasib Penjambret Dikepung Ratusan Orang di Palembang

"Bisa jadi dalam pengembangan ada beberapa TKP lagi. Pelaku juga dalam aksinya selalu membawa senjata tajam," ujarnya.

Sementara itu, emas hasil curian sebagian digadai di salah satu pegadaian di Kota Kupang.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga menggunakan uang hasil jambret untuk membeli emas dan digadaikan lagi di pegadaian.

Lebih lanjut, uang hasil jambret, lanjut Waka Polres, juga digunakan pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek untuk keperluan hidup dan modal usaha kuliner RW bebek miliknya.

"Uang hasil jambret digunakan pelaku untuk beli emas dan gadaikan lagi untuk dapatkan uang," pungkasnya.

Waka Polres Kupang Kota juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada tidak menggunakan perhiasan yang berlebihan saat keluar rumah seperti mengenakan emas berlebihan dan tas berharga sehingga memancing para pelaku untuk melakukan aksi jambret.

"Diusahakan untuk jangan jalan sendiri, dan jika ada kejadian diharapkan untuk melaporkan ke polisi. Sehingga aksi ini dapat tidak dapat terulang dan para pelaku dapat ditangkap," katanya.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judulBREAKING NEWS: Spesialis Jambret Ibu-ibu di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan