Hati-hati Saat Emosi, 2 Wanita Ini Dipenjara & Didenda Rp 100 Juta Gara-gara Saling Ejek
Berita viral hari ini - Suka menghujat di sosial media? 2 perempuan ini harus dpidana, dipenjara, dan didenda Rp 100 Juta. Diketahui terjerat UU ITE.
TRIBUNNEWS.COM - Berita viral hari ini. Suka menghujat di media sosial? 2 perempuan ini harus dipidana, dipenjara, dan didenda Rp 100 Juta. Diketahui terjerat UU ITE.
Niat untuk menghujat seseorang karena kelakuannya di media sosial pasti tidak sedikit dirasakan oleh para penghuni internet.
Namun tidak jarang, hujatan tersebut bisa berbentut pada saling mengejek dan menghina.
Jika tidak hati-hati di media sosial, undang-undang yang satu ini seharusnya diwaspadai oleh para tukang hujat.
Ternyata UU ITE ini benar-benar bisa menjerat seseorang karena dianggap melakukan hal yang tidak menyenangkan.
• VIRAL VIDEO Ngamuk, Emak-emak Ditagih Utang Beri Bogem Mentah & Sapu: Gak Pulang Hancur Badanmu!
• Kesengsem iPhone, Perempuan Ini Nekat Jual Keponakan Sendiri, Sebut Hilang & Kabur dari Rumah
Contohnya kasus di bawah ini.
Dilansir dari TribunLampung pada Kamis (28/11/2019), kasus ini awalnya terjadi pada Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 yang lalu.
Pada sebuah acara ulang tahun, Masayu Thesi Defalia (37) pergi karaoke dengan beberapa orang anggota klub mobil.
Lalu dia merasa dilecehkan oleh salah satu anggota klub sehingga marah dan mengucapkan kata-kata yang tak pantas.
Semua anggota klub mobil, termasuk Sunena (28), tidak terima dengan sikap Masayu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/cyber-sosmed_20141129_182351.jpg)