Senin, 3 November 2025

Terduga Pemerkosa Anak Ditangkap, Pernah Kepergok Istri Saat Cabuli Putri Kandungnya

Kasus pemerkosaan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur itu berlangsung sejak korban di kelas 4 SD hingga kelas 6 SD saat ini.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Sumsel.com/Rahmat Aizullah
Tersangka Sp, pelaku persetubuhan anak kandung di bawah umur saat diamankan anggota Polsek Muara Rupit, Polres Muratara, Kamis (28/11/2019). Polisi juga menyita dua pucuk Senjata api kecepek laras panjang. Tribun Sumsel.com/Rahmat Aizullah 

Polisi yang mendatangi rumah tersangka juga mengamankan dua pucuk senjata api jenis kecepek.

Kini Kepolisian Resor Muratara masih mendalami kasus kepemilikan senjata api kecepek milik tersangka.

Dengan ditemukannya Senpi kecepek ini, tersangka Sp juga diancam dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 9 tahun ke atas.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Ibunya Diancam akan Dibunuh, Korban Pasrah Digarap Ayahnya, Tapi Apes Ibu Korban Pulang Lebih Cepat

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved