Minggu, 7 September 2025

Kasus Rudapaksa Ayah Kandung Terbongkar Setelah Pelaku Terseret Peredaran Narkoba

Terbongkarnya kasus asusila itu justru saat petugas Unit Reskrim Polsek Ponggok menangkap Pur terkait kasus narkoba.

Editor: Hendra Gunawan
Polsek Ponggok Blitar
Petugas Unit Reskrim Polsek Ponggok saat mengamankan pelaku kasus narkoba dan perkosaan dari rumahnya. 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Pur (41), warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, tega merudapaksa anak kandungnya, A (14).

Pur merudapaksa anak kandungnya berkali-kali sejak korban masih kelas 6 SD.

Terbongkarnya kasus asusila itu justru saat petugas Unit Reskrim Polsek Ponggok menangkap Pur terkait kasus narkoba.

Polisi menggerebek rumah Pur pada Senin (2/12/2019) malam.

"Kami dapat informasi tersangka menjadi pengedar pil dobel L.

Lalu kami melakukan penangkapan.

Setelah kami tangkap, kasusnya mengembang.

Ada pihak keluarga melapor kalau pelaku juga memperkosa anak kandungnya," kata Kapolsek Ponggok, Iptu Sony Suhartanto, Selasa (3/12/2019).

Baca: Cerita Lengkap Kakek 73 Tahun Perkosa Gadis Penjual Nasi, Korban Kini Hamil 8 Bulan

Baca: Wajah Nunung Murung Setelah Dengar Vonis, July Jan Sambiran: Istri Saya Sudah Capek

Baca: Nunung Hadapi Sidang Putusan Kasus Narkoba, Tarzan Srimulat Berharap Sahabatnya Dapat Hukuman Ringan

Sony mengatakan Pur merudapaksa anak kandungnya sejak masih kelas 6 SD.

Perbuatan bejat itu terus diulangi berkali-kali hingga korban sudah masuk SMP.

Perbuatan itu dilakukan Pur di rumahnya.

Pur sudah berpisah dengan istrinya.

Sejak berpisah, Pur hanya tinggal serumah dengan anak kandungnya.

"Perbuatan pelaku itu diawali dengan pemerkosaan dulu. Setelah itu, pelaku berkali-kali menggauli anak kandungnya," ujar Sony.

Dikatakannya, untuk kasus asusila, Polsek Ponggok melimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota.

Sedangkan, untuk kasus pil dobel L, ditangani oleh Polsek Ponggok.

"Untuk kasus asusila kami limpahkan ke Polres. Pelaku juga sudah kami serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota," ujar Sony.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti sekitar 300 butir pil dobel L dari rumah Pur.

Sejumlah barang bukti pil dobel L itu disembunyikan di atap rumah dan di lemari rumah Pur.

Polisi masih memburu pemasok pil dobel L kepada Pur. (Samsul Hadi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Berawal dari Kasus Narkoba, Terbongkar Perbuatan Asusila Ayah Kandung di Blitar Ini Pada Putrinya

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan