Ancam Warganya Menggunakan Senjata Airsoftgun, Mantan Keuchik di Nagan Raya Divonis Setahun
Banta Puteh menduga M Jafar melakukan praktik ilmu hitam, sehingga istri Banta Puteh menjadi sakit
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Terbukti melakukan pengancaman tembak menggunakan senjata olahraga jenis Airsoftgun terhadap M Jafar, mantan keuchik Meunasah Krueng, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Banta Puteh dihukum 12 bulan atau setahun penjara. .
Perkara ini berawal atas dugaan Banta Puteh terhadap M Jafar yang menggunakan praktik ilmu hitam terhadap istri Banta Puteh sekitar Agustus 2019.
Saat itu Banta Puteh masih menjabat Keuchik Meunasah Krueng, Kecamatan Beutong, Nagan Raya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Mamue, Nagan Raya, membacakan putusan ini dalam sidang terakhir di PN setempat, Senin (9/12/2019).
Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim diketuai Arizal Anwar SH dibantu Hakim Anggota, Rosnainah SH dan Edo Juniasyah SH.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nagan Raya yang menyidangkan perkara ini, Harland Perdana SH dan Zulyan Zuhdi SH.
Baca: Saling Curiga Soal Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Kenduri Pun Tak Dihadiri
Baca: Perawat, Sopir Ambulans dan Satpam di Aceh Pesta Sabu
Baca: Puluhan Gajah Liar Mulai Menjauh dari Perkampungan Warga Setelah Dihalau 3 Ekor Gajah Jinak
Intinya, majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 335 KUHPidana.
Oleh karena itu, terdakwa dihukum satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa Banta Puteh menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terhadap putusan ini, apakah menerima atau menolak dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.