Dua Pria di Surabaya Ditangkap Saat Edarkan 80 Gram Sabu Atas Perintah Oknum Penghuni Lapas Sampang
Mereka mendapat barang dari jaringan dalam Lapas Sampang, Madura dengan sistim titipan dan mengirimkan barang sesuai dengan perintah bandar
Laporan Wartawan Tribun Jatim Firman Rachmanudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak 80,03 gram sabu yang ditemukan oleh unit reskrim Polsek Bubutan Surabaya dari rumah di Jalan Dupak Timur IV/64 Surabaya diakui pemiliknya merupakan barang titipan.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah Zainul Anwar (26) warga Pakal Barat Surabaya dan Abdul (50) warga Dupak Timur Surabaya.
Mereka mendapat barang dari jaringan dalam Lapas Sampang, Madura dengan sistim titipan dan mengirimkan barang tersebut kepada pembeli sesuai dengan perintah bandar dari dalam lapas berinisial A.
"Tersangka hanya mengirim barang sesuai dengan perintah atasannya di dalam lapas. Pengakuannya mendapat upah satu hingga dua juta," kata Kapolsek Bubutan AKP Ari Galang Saputro, Senin (23/12/2019).
Baca: Penjaga Sekolah SMP PGRI Ditemukan Tewas di Dalam Kamar Mess
Baca: Ibra Azhari Ditangkap Saat Sedang Menunggu Pesanan Sabu dari Seorang Perempuan
Baca: Ruang Kerja Wali Kota Risma Bikin DPRD DKI Syok & Bandingkan dengan Jakarta: Uang Sedikit Bisa Gini?
Abdul mengaku jika ia mengenal bosnya di lapas Sampang setelah pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama.
"Kenalnya di lapas. Akhirnya saya dititipi itu. Terpaksa buat tambahan biaya hidup," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 2 Pria Surabaya Nekat Edarkan 80,03 Gram Demi Perintah Bos di Lapas, Dapat Upah 2 Juta Sekali Kirim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-sabu_20180416_135758.jpg)