Kamis, 11 September 2025

3 Muncikari Tawarkan Anak di Bawah Umur Lewat WhatsApp, Pasang Tarif Rp 500 Ribu hingga Jutaan

Ketiga muncikari itu ditangkap setelah menawarkan 15 pramuria muda, yang mayoritas di bawah 20 tahun. Beberapa di antaranya anak di bawah umur.

Editor: Ifa Nabila
gannett-cdn.com
ILUSTRASI prostitusi 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga orang muncikari berinisial AS, BA, dan B kedapatan menawarkan anak di bawah umur melalui media sosial WhatsApp.

Ketiga muncikari itu ditangkap setelah menawarkan 15 pramuria muda, yang mayoritas di bawah 20 tahun.

Beberapa di antara pramuria tersebut merupakan anak di bawah umur.

Wakapolres Pinrang Kompol Nugraha menyebut ketiga muncikari merupakan warga Pinrang, Sulawesi Selatan.

"Ketiga muncikari itu menawarkan pramuria cantik dan masih muda melalui media sosial," katanya. Tarifnya mulai Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah.

Pura-pura Jadi Pelanggan

Anggota Polres Pinrang dapat membekuk para muncikari setelah meminta keterangan dari pramuria.

Kasat Reskrim Polres Pinang AKP Dharma Negara mengungkapkan, awalnya polisi berpura-pura menjadi pengguna jasa prostitusi online melalui WhatsApp.

Polisi dan muncikari menyepakati tarif sebesar Rp 650 ribu.

“Jadi dalam transaksi itu, muncikari ini mengirimkan foto-foto perempuannya. Foto yang dipilih kemudian dinego hingga menyepakati harga dan tempat transaksi,” katanya, seperti dilansir dari Tribun Timur.

Polisi pun kemudian mengatur pertemuan dengan pramuria di sebuah hotel di Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.

Polisi menangkap pramuria tersebut lalu memintai keterangan terkait jaringan prostitusi online.

Setahun Lalu

Usai menyiduk pramuria, polisi mengejar keberadaan para muncikari.

Mereka ditangkap di Jalan Kandea, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Beberapa barang bukti seperti foto-foto pramuria, ponsel disita oleh polisi.

Menurut pengakuan, para muncikari tersebut membuka bisnis prostitusi online sejak setahun lalu.

Mereka menyasar warganet media sosial hingga menggunakan jejaring WhatsApp.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (Kompas.com/Suddin Syamsuddin) (Tribun Timur)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tawarkan Anak di Bawah Umur Lewat Media Sosial dan WhatsApp, Tiga Muncikari Ditangkap"

 
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan