Pemkot Surabaya Imbau Warga Tak Nyalakan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru
Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) berupa imbauan kepada masyarakat untuk menyambut tahun baru.
Editor:
Januar Adi Sagita
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) berupa imbauan kepada masyarakat untuk menyambut tahun baru.
Pemkot Surabaya meminta masyarakat Surabaya tidak merayakan malam tahun baru 2020 dengan cara hura-hura.
Kepala BPB Linmas Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pihak Pemkot Surabaya memerintahkan kepada seluruh camat hingga tingkatan RT/RW untuk membuat edaran kepada warga Surabaya.
"Surat edaran, untuk malam tahun baru mengadakan doa syukur bersama, refleksi akhir tahun," kata Eddy Christijanto.
Eddy Christijanto melanjutkan, Pemkot Surabaya juga mengimbau warga untuk tidak menyalakan kembang api saat malam tahun baru.
Sebab, hal itu dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan lingkungan.
"Lebih baik kalau punya rezeki diberikan saudara kita yang fakir miskin yang ada di sekitarnya," terang Eddy.
Eddy Christijanto mengatakan, imbauan selanjutnya yakni, pihaknya meminta warga tetap memperhatikan keamanan terutama barang-barang berharga saat malam tahun baru.
Pasalnya, tak jarang warga menghabiskan malam tahun baru dengan begadang berkumpul bersama sanak keluarga dan tetangga sekitar.