Pengedar Narkoba di Peureulak Ditangkap Polisi, Seorang Lainnya Kabur Saat Diperiksa
Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial DP (34) warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, diamankan Polsek Peureulak
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Seni Hendri
TRIBUNNEWS.COM, IDI - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial DP (34) warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, diamankan Polsek Peureulak.
Proses penangkapan Kamis (8/1/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB itu berlangsung di salah satu rumah terduga pelaku yang belakangan melarikan diri yakni RZ (39) di Gampong Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Kapolsek Peureulak, AKP Muhammad Nawawi SH kepada Serambinews.com, Minggu (12/1/2020) mengatakan, penangkapan ini berawal saat Polisi memproleh informasi terkait di rumah RZ sering didatangi orang dari luar yang tidak dikenal oleh warga setempat.
Atas laporan tersebut Kapolsek Peureulak AKP Muhammad Nawawi SH, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan pada Kamis dini hari.

Saat petugas tiba di rumah RZ, polisi mendapati DP dan RZ sedang duduk di depan rumah.
Kemudian petugas meminta kedua terduga mengeluarkan barang dari dalam kantong dan diletakkan di atas meja.
Petugas memeriksa barang-barang milik kedua terduga, dari terduga DP petugas mengamankan satu paket kecil berisi narkoba dari dalam kotak rokok.
DP mengakui bahwa itu diperolehnya dari RZ.
Sedangkan RZ, di sela-sela pemeriksaan, berhasil menyelinap ke samping rumah dan melarikan diri.
Polisi sudah berupaya mengikuti jejaknya, tapi karena gelap terduga gagal ditangkap.
Kemudian Polisi meminta bantuan keuchik gampong setempat untuk menyaksikan proses pemeriksaan kamar terduga RZ yang melarikan diri.
Baca: Janda Cantik Edarkan Sabu Bersama Pacar, Saat Diadili Malu-malu Akui Satu Cucu
Baca: Seorang Pengedar Narkoba di Surabaya Tewas Ditembak Polisi
Baca: Stok Untuk Malam Pergantian Tahun, Pengedar Narkoba Ini Sembunyikan 1.800 Ekstasi di Kotak Mainan
Polisi membangunkan SM istri RZ, dan dilakukan pemeriksaan di dalam kamar.
Dalam kamar ditemukan kotak plastik berisi empat paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 138,06 gram, timbangan digital, dan alat hisap narkoba.
Saat ini, terduga DP telah diamankan di Mapolsek Peureulak untuk proses hukum labih lanjut.
DP dijerat, dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf A, Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidan di atas 5 tahun penjara.
"Sedangkan terduga RZ kita tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Peureulak," ungkap Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Satu Pengedar Narkoba di Peureulak Ditangkap, Satu Lagi Kabur Saat Diperiksa