3 Tersangka Diamankan Terkait Prostitusi Online via MiChat di Padang, Dua Diantaranya di Bawah Umur
Para terduga pelaku pada saat diamankan serta tidak melakukan perlawanan kemudian dibawa ke Mapolresta Padang.
Editor:
Eko Sutriyanto
Disebutkannya, bahwa barang bukti yang diamankan adalah berupa HP android yang digunakan oleh korban.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 76 i jo Pasal 88 UU RI no 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," katanya.
Ia juga menambahkan, pelaku dan korban saling kenal dari teman ke teman.
Untuk hotel yang diduga dijadikan sarana akan terus didalami oleh Polresta Padang.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Amankan 3 Terduga Pelaku Praktik Prostitusi Online, Begini Peran Masing-masingnya