Bela Pacar dari Aksi Begal
Kliennya Terancam Penjara Seumur Hidup karena Bunuh Begal, Kuasa Hukum Sebut 'Ironi Keadilan'
Pembelaan kuasa hukum dari ZA, siswa yang membunuh begal akrena lindungi pacar yang hendak diperkosa, sebut kasus kliennya sebuah ironi keadilan.
TRIBUNNEWS.COM - Bakti Reza Hidayat kuasa hukum dari ZA, siswa yang membunuh begal karena melindungi pacar yang hendak diperkosa angkat bicara.
Ia menyayangkan atas insiden yang menimpa ZA.
Menurutnya ZA ditempatkan dalam posisi bukan sebagai korban pembegalan.
"Ini yang sebenarnya kami sayangkan, sejak ZA dalam posisi sebagai tersangka kemudian terdakwa Itu menempatkan ZA bukan sebagai perspektif korban pembegalan," kata Bakti yang mengutip dari Youtube Channel Kompas TV, Senin (20/1/2020).
Bahkan Bekti menuturkan jika ZA didakwa dalam empat pasal berlapis.
"Empat dakwaan berlapis yang disajikan Jaksa Penuntut Umum, di Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen itu terkait dengan pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP, pasal 351 (3) KUHP dan pasal UU darurat pasal 2 (1) terkait dengan kepemilikan senjata tajam," jelas Bekti.
Menurutnya empat dakwaan kepada ZA menempatkannya sebagai seorang tersangka.
Yang mana ZA juga menjadi korban dari tindak kriminal pembegalan yang terjadi.
"Inilah yang menurut kami menempatkan ZA sebagai anak umur 17 tahun sebagai tersangka, bukan sebagai seluruh korban pembegalan yang terjadi," katanya.
Bakti berujar ada sesuatu yang salah saat ZA didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Bela Pacar dari Aksi Begal
1. Pelajar Pembunuh Begal di Malang Divonis Pembinaan 1 Tahun, Hakim Nilai ZA Tetap Bersalah |
---|
2. Meski Divonis Pembinaan 1 Tahun, Keluarga Pelajar Bunuh Begal Merasa Lega: Bisa Bersekolah |
---|
3. Buntut Pelajar Bunuh Begal, Divonis 1 Tahun Pembinaan, Kuasa Hukum: Menyelamatkan ZA dari Kegaduhan |
---|
4. Tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD Terkait Kasus Pelajar Bunuh Begal: Percayalah pada Hakim |
---|
5. Pelajar Bunuh Begal Tidak Divonis Hukuman Seumur Hidup, Kejagung: Dituntut Pidana 1 Tahun Pembinaan |
---|