Korban Perkosaan Pingsan di Sekolah, Dari Situ Terungkap Aksi Bejat Ayah Tiri yang Ancam Membunuhnya
Aksi bejat pelaku sudah dilakukannya sejak 2014 saat anaknya berinisial DS (15) masih duduk di bangku sekolah dasar.
Editor:
Willem Jonata
IS mengaku menyetubuhi korban sebanyak delapan kali sejak 2018 hingga korban diketahui hamil.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Gading Rejo dan dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siswi SMP Diperkosa Ayah Tiri dan Tetangganya, Ini Pengakuan Pelaku