Bela Pacar dari Aksi Begal
Pelajar Pembunuh Begal di Malang Divonis Pembinaan 1 Tahun, Hakim Nilai ZA Tetap Bersalah
Hakim memutuskan ZA terbukti melakukan tindakan penganiayaan berujung kematian berdasarkan Pasal 351 KUHP.
TRIBUNNEWS.COM - ZA (17), pelajar di Malang yang membunuh begal karena melindungi teman wanitanya divonis hukuman satu tahun pembinaan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim memutuskan ZA terbukti melakukan tindakan penganiayaan berujung kematian berdasarkan Pasal 351 KUHP.
Vonis dijatuhkan dalam sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal, Nuny Defiary.
ZA nantinya bakal menjalani pembinaan di Lembaga Kesejahetraan Sosial Anak (KSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten malang.
Atas vonis tersebut, keluarga ZA menyatakan menerima dan tidak melakukan banding.
Berikut update kasus pelajar bunuh begal sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Jumat (24/1/2020);
1. Alasan Hakim Tetap Jatuhkan Vonis

Dikutip dari Kompas.com, Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Yoedi Anugrah menyampaikan alasan vonis pidana pembinaan selama satu tahun itu dijatuhkan.
“Mungkin dinilai oleh hakim dirasa perlu dan cukup, dalam jangka waktu satu tahun cukup buat anak untuk memperbaiki dirinya,” kata Yoedi, usai persidangan.
Bela Pacar dari Aksi Begal
1. Meski Divonis Pembinaan 1 Tahun, Keluarga Pelajar Bunuh Begal Merasa Lega: Bisa Bersekolah |
---|
2. Buntut Pelajar Bunuh Begal, Divonis 1 Tahun Pembinaan, Kuasa Hukum: Menyelamatkan ZA dari Kegaduhan |
---|
3. Tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD Terkait Kasus Pelajar Bunuh Begal: Percayalah pada Hakim |
---|
4. Pelajar Bunuh Begal Tidak Divonis Hukuman Seumur Hidup, Kejagung: Dituntut Pidana 1 Tahun Pembinaan |
---|
5. Kronologi Lengkap Pelajar Bunuh Begal: Spontan Tusuk Pelaku Begal karena Teman Dekat akan Diperkosa |
---|