Rabu, 3 Juni 2026

Penyuka Sesama Jenis Tiduri 50 Pria Divonis 5 Tahun dan Pilih Tidak Banding

Dari 50 korban yang disebut JPU, ternyata hanya dua orang yang diketahui masih di bawah umur

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
kolase TribunJatim.com
Kolase foto kasus Purwanto tiduri 50 pria 

Laporan Wartawan David Yohanes

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG -  Purwanto (33) alias Poernanda, penyuka sesama jenis yang telah meniduri lebih dari 50 pria divonis 5 tahun penjara.

Poernanda menjalani hukuman selama lima tahun dan denda Rp 500 juta.

Kasus Poernanda sempat menghebohkan publik, karena korban yang diungkap saat itu mencapai 50 orang.

Kini Poernanda tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Awak media sempat memintanya untuk berbincang, namun Poernanda menolak.

Ia aktif ikut kegiatan di dalam Lapas, terutama menjadi pemandu acara atau MC.

Baca: Pura-pura Sakit Untuk Dapatkan Obat Penenang, Dua Orang Ini Ternyata Menjual Kembali ke Orang Lain

Baca: Warung Milik Siti Jadi Saksi Bisu Aksi Pemangsa Remaja Sejenis di Tulungagung, Lihat Nasib Pelaku

Baca: Ketua Komunitas Gay Tulungagung Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korbannya 11 Anak Laki-laki

Humas Pengadilan Negeri Tulungagung Yuri Ardiansyah mengatakan, Poernanda telah menjalani 16 kali sidang.

Dalam persidangan, ia terbukti bersalah karena membujuk atau membiarkan akan melakukan perbuatan cabul.

“Putusan sidangnya pada 10 Desember (2019) lalu, dan karena kasus asusila dilakukan secara tertutup,” terang Yuri.

Hakim memutus lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan penjara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU), yaitu 9 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara.

Masih menurut Yuri, ada sejumlah pertimbangan sehingga putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.

“Dia bersikap kooperatif selama persidangan, dan terdakwa saat itu dalam keadaan sakit,” ungkap Yuri.

Selain itu fakta di persidangan terungkap, dari 50 korban yang disebut JPU, ternyata hanya dua yang masih di bawah umur.

Usai vonis dijatuhkan, pihaknya masih menunggu sikap Poernanda, jika mengajukan banding.

Namun ternyata Poernanda tidak menerima putusan itu dan tidak mengajukan banding.

“Karena tidak mengajukan banding, maka terpidana kini menjalani putusan pengadilan,” pungkas Yuri.

Poernanda adalah salah satu predator seksual yang diungkap Polda Jawa Timur, pada Juli 2019 silam.

Setelah penangkapan Poernanda, polisi mengungkap pelaku-pelaku lain.

Setidaknya ada empat predator seksual anak yang diungkap Polda Jatim.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Penyuka Sesama Jenis Tiduri 50 Pria Divonis 5 Tahun Bui, Terima Vonis & Ditahan di LP Tulungagung

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved