Sunda Empire
Tak Lagi jadi Jenderal, Petinggi Sunda Empire Resmi Kenakan Baju Tahanan, Ini Pasal yang Menjeratnya
Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana, telah ditetapkan menjadi tersangka dan harus mendekam di penjara sejak Selasa (28/1/2020) lalu.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana, telah ditetapkan menjadi tersangka dan harus mendekam di penjara sejak Selasa (28/1/2020) lalu.
Kini Rangga Sasana tak bisa lagi mengenakan seragam kebesaran kerajaan Sunda Empire dengan pangkat jenderal.
Setelah resmi ditahan di Mapolda Jawa Barat, mau tak mau Rangga Sasana harus mengenakan pakaian tahanan.
Tak sendiri, Rangga Sasana akan menjalani hukumannya bersama Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Suhartiyono menyampaikan, tiga petinggi Sunda Empire tersebut akan dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.
"Tapi penyidik dimungkinkan menerapkan pasal lain untuk menjerat para tersangka dalam kaitanya dengan seragam yang mereka pakai," kata Hendra di Mapolda Jawa Barat, Rabu (29/1/2020), dikutip dari TribunJabar.id.
Pasal dimaksud yakni Pasal 228 KUH Pidana yang mengatur perbuatan penggunaan tanda kepangkatatan atau melaksanakan jabatan yang tidak dijabatnya.
Hendra mengatakan, pihaknya masih mendalami pasal lain soal pakaian yang dikenakan tersangka tersebut.
"Misalnya perbuatan penggunaan kepangkatan yang sama sekali tidak dimilikinya, nanti kami dalami," ujarnya.
"Dia kan pakai seragam dan kepangkatan mirip lembaga resmi, itu yang akan kami soroti," jelas Hendra.

Penetapan Tersangka Rangga Sasana
Sebelumnya, Rangga Sasana dijemput oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Selasa (28/1/2020).
Bersama dua petinggi Sunda Empire lainnya, Rangga Sasana diamankan atas kasus penyebaran berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat.
Saat kedatangannya di Polda Jawa Barat, Rangga Sasana mengenakan pakaian Sunda Empire berwarna biru, dengan tanda pangkat tiga bintang dan baret biru.
Ditanya mengenai penetapannya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Rangga Sasana masih mengatakan soal cita-citanya di Sunda Empire.
Rangga berujar, dirinya datang mewakili kekaisarannya.
Ia pun mengatakan, akan menghargai proses hukum yang berjalan.
"Nanti ada kuasa hukum. Kami menghargai hukum," ujar Rangga Sasana di Polda Jabar, Selasa (28/1/2020), dikutip dari TribunJabar.id.
Sementara itu, Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memastikan tidak ada satupun keterangan yang mengandung kebenaran dari Sunda Empire.
Mulai dari kekuasaan Sunda Empire sampai 54 negara, hubungannya dengan sejumlah lembaga internasional, hingga memiliki dana 500 juta dollar Amerika Serikat.
"Semua yang disampaikan bisa dimentahkan semua oleh penyidik dengan saksi ahli dan bukti yang ada," ujar Kombes Suhartiyono di Polda Jabar, Selasa (28/1/2020), dikutip dari TribunJabar.id.

Petinggi Sunda Empire Suami Istri
Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum merupakan pasangan suami istri.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Saptono Erlangga mengatakan, sang suami menjadi Perdana Menteri, sedangkan istrinya menjadi Kaisar.
"Ketiga tersangka berinisial Nb atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire, sebagai perdana menteri dalam kedudukan."
"Lalu Rd, Raden Ratnaningrum dalam kedudukannya sebagai kaisar," ujar Saptono di Mapolda Jawa Barat, Selasa (28/1/2020), dikutip dari TribunJabar.id.
Kombes Hendra Suhartiyono membenarkan bahwa keduanya merupakan pasangan suami istri.
"Keduanya itu suami istri. Satu lagi nanti Ki Ageng Rangga sudah diamankan, dalam perjalanan menuju ke sini," ujar Kombes Hendra dalam jumpa pers Selasa sore.
Penentapan tersangka Sunda Empire merupakan kelanjutan dari kasus yang dilaporkan budayawan Sunda.
Ketiganya akan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Selasa (28/1/2020).
Barang bukti yang diamankan yakni satu lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Empire.
Satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, hingga foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.
Saptono Erlangga menyebut, ada sebanyak 1.000 anggota Sunda Empire yang tersebar.
Mereka juga diminta iuran untuk dalam mengadakan kegiatan dalam Sunda Empire.
Ia menyebut, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi ahli.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Mega Nugraha/Nazmi Abdurrahman/Hilda Rubiah)