Berita Viral
Pernah Viral Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid Kini Vonis Bebas, Ternyata Ini Penyebabnya
Beberapa bulan lalu, tepatnya Minggu (31/6/2019) dunia maya dihebohkan aksi seorang wanita yang masuk ke masjid bersama dengan seekor anjingnya.
Penulis:
Ika Nur Cahyani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa bulan lalu, tepatnya Minggu (31/6/2019) dunia maya dihebohkan aksi seorang wanita yang masuk ke masjid bersama dengan seekor anjing.
Dalam video viral itu terlihat seorang wanita berambut pendek dan berkacamata sedang bersitegang dengan pengurus masjid.
Wanita itu menggunakan baju berwarna putih dan celana hitam.
Dia masuk ke dalam masjid tanpa membuka alas kaki.
Lalu dia juga menurunkan anjingnya ke atas karpet Masjid Al Munawaroh, Sentul.
Sembari marah-marah, wanita ini mencari suaminya yang katanya akan menikah di masjid itu.
Pada Rabu (5/2/2020) terdakwa SM, wanita pembawa anjing masuk masjid ini dinyatakan bebas hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sidang yang berlangsung selama satu jam ini memutuskan SM mengalami gangguan jiwa skizofernia paranoid.
Memang, terdakwa SM terbukti bersalah karena tindak pidana penodaan agama.
Namun, Ketua Majelis Hakim Indra Mainantha Vidi menjelaskan SM divonis bebas karena terbukti mengalami gangguan jiwa.
Hal ini sesuai dengan pasal 44 KUHP, yaitu tindak pidana tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
"Terdakwa mengalami skizofrenia dalam kurung gangguan jiwa berat, sehingga tidak dapat dihukum," kata Indra Meinantha Vidi saat membacakan putusan dihadapan SM di Ruang Sidang Kusumah Atmaja PN Cibinong, Rabu (5/2/2020) dilansir dari Tribunnews Bogor.
Hakim menyatakan terdakwa SM divonis bebas dari semua tuntutan hukum.
"Menimbang terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum."
"Maka biaya perkara dibebankan kepada negara," ungkap Indra.
Sidang dipimpin oleh Indra Meinantha Vidi sebagai hakim ketua majelis hakim.
Kemudian didampingi Ben Ronald P. Situmorang dan Firman Khadafi Tjindarbumi sebagai anggota majelis hakim.
Selama persidangan, SM lebih banyak diam tanpa banyak bergerak dengan ekspresi wajah yang datar.
FPI Turut Kawal Sidang Wanita Bawa Anjing ke Masjid
Perwakilan DKM Al Munawaroh, Sentul datang ke persidangan wanita pembawa anjing ke dalam masjid.
Selain itu, anggota Front Pembela Islam (FPI) turut hadir mengawasi proses hukum SM.
"Kami mengawal saja, setiap sidang kami datang, secara bergantian," kata Ketua FPI Kota Bogor Asep Abdul Qodir.
Sejumlah aparat kepolisian juga menjaga ketat proses sidang putusan perkara anjing masuk masjid di Sentul Bogor ini.
Diteriaki Warga Orang Gila
Beberapa warga yang tidak terima dengan putusan hakim meneriaki tersdakwa SM dengan sebutan gila.
"SM namanya ya, ketemu di jalan saya teriakin orang gila !" teriak salah satu warga.
Warga lainnya ikut menimpali.
"Mudah-mudahan gila beneran! Dia pura-pura gila," kata warga yang lain.

Sampai akhirnya aparat menyuruh mereka untuk keluar dari ruangan sidang.
SM sempat merespon teriakan warga.
Dia hanya menoleh sesaat ke arah kerumunan warga dan memasang wajah tanpa ekspresi.
Ekspresi wajah SM belum berubah ketika dia kembali menoleh merespon teriakan warga lainnya untuk kedua kalinya saat berjalan kaki ke arah pintu ke luar ruangan.
Polda Jabar: SM terbukti gangguan jiwa
Pernah diberitakan Kompas.com, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus menyatakan tetap melakukan penegakan hukum meskipun SM alami gangguan jiwa.
"Kalau dia sakit tetap harus diberikan haknya sebagai tersangka, kalau dia sakit dari dokter dia harus dirawat ya harus dirawat. Kita tetap melakukan penegakan hukum, jadi tidak berhenti hanya karena keadaan tersangka ini menderita penyakit yang tadi disampaikan," ujar Iksantyo.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, apabila SM terbukti alami gangguan jiwa maka hal tersebut bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim di persidangan untuk menjatuhkan vonis kepada SM.
"Jadi apabila perbuatan ini terbukti dan dapat diajukan ke pengadilan bahwa nanti juga alasan kejiwaannya juga diajukan ke pengadilan untuk menjadi pertimbangan hakim," ujar Dicky.
Adapun dalam dua hari jalani pemeriksaan jiwa oleh tim dokter jiwa sejak Senin (1/7/2019) hingga Selasa (2/7/2019), SM dipastikan alami gangguan jiwa jenis Skizofrenia.
Sebelumnya, SM diketahui juga memiliki riwayat gangguan jiwa dan kerap melakukan kontrol di sejumlah rumah sakit jiwa di Bogor.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (TribunnewsBogor/Naufal Fauzy)(Kompas.com/Dean Pahrevi)