Minggu, 24 Agustus 2025

9 Fakta Polisi Tewas Dikeroyok Massa Disangka Begal, Korban Hadang Pengedara dan Ayunkan Parang

Anggota polisi Brigadir Ahmad Jamhari Tewas setelah dilempari batu dan botol di Lampung Tengah pada Senin (3/2/2020) dini hari.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto 9 Fakta Polisi Tewas Dikeroyok Massa Disangka Begal, Korban Hadang Pengedara dan Ayunkan Parang
Tribun
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGSUGIH - Anggota polisi Brigadir Ahmad Jamhari Tewas setelah dilempari batu dan botol di Lampung Tengah pada Senin (3/2/2020) dini hari.

Ia sempat dibawa ke puskesmas namun nyawanya tidak tertolong.

 

Berikut, fakta polisi disangka begal Tewas setelah dilempari batu dan botol sebagaimana dirangkum Tribunlampung.co.id.

1. 18 orang ditangkap

Seorang polisi disangka begal hingga kemudian dilempari batu dan botol oleh massa.

Brigadir Ahmad Jamhari Tewas setelah mendapat perawatan di puskesmas.

Polres Lampung Tengah telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di Seputih Banyak, Lampung Tengah tersebut.

Seluruh pelaku merupakan warga Kampung Restu Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Mereka ditangkap setelah Polres Lamteng dan Polda Lampung melakukan penyelidikan.

"Setelah kita lakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), 18 orang ini kita tetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya korban Brigadir Ahmad Jamhari di Kampung Restu Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Senin (3/2/2020) lalu," kata Kapolres Lamteng Ajun Komisaris Besar I Made Rasma, saat melakukan gelar perkara, Rabu (5/2/2020).

2. Teriakan pengendara

Made Rasma menambahkan, para pelaku melakukan pengeroyokan karena tersulut teriakan sejumlah warga, yang melintas di tempat kejadian perkara.

"Para pelaku saat kejadian masih ramai di acara organ tunggal."

"Mendengar teriakan sejumlah pengendara lalu mereka mendekat ke tempat kejadian perkara," ujar Made Rasma.

Setelah itu, beberapa pelaku kemudian merasa kesal dengan ulah korban.

Sehingga, korban Brigadir Ahmad Jamhari dilempari batu dan botol oleh pelaku.

3. Disangka begal

Aksi pengeroyokan itu, lanjut Made, terjadi sekitar pukul 02.30 WIB.

Korban saat itu berada di pinggir jalan tanpa alasan yang belum diketahui motifnya.

Ia mengayunkan parang ke arah pengendara yang melintas.

"Korban mengayunkan parang dan mengadang pengendara, karena pengendara berteriak, itu lah yang menyebabkan warga berkumpul di tempat kejadian perkara," ujar Made Rasma.

4. Warga teriak

Sejumlah warga di Kampung Sanggar Buana, Kecamatan Seputih Banyak, awalnya menduga penganiayaan terhadap Brigadir Ahmad Jamhari adalah penangkapan pelaku pembegalan.

Hal itu menurut sejumlah warga, karena saat itu, kejadian sudah dini hari.

Serta, banyak warga di tempat kejadian perkara.

Sejumlah warga menerangkan, ada puluhan orang di tempat kejadian perkara.

Mereka berkumpul di tengah jalan sambil berteriak-teriak.

"Terdengar teriakan-teriakan dari luar jalan. Anggota keluarga saya juga bangun dengar itu, tapi kami tidak berani bangun takut ada apa-apa di luar," kata seorang warga yang enggan disebut namanya.

Warga berkumpul di lokasi kejadian perkara, lebih kurang setengah jam.

Setelah itu, lanjutnya, terdengar suara sirine polisi dan suara orang-orang masih terdengar di luar.

5. Ada organ tunggal

Warga lainnya menyebutkan, pada malam kejadian, ada hiburan organ tunggal dari rumah seorang warga yang menggelar pernikahan.

Saat itu, banyak warga masih berkumpul di lokasi organ, yang berjarak lebih kurang 300 meter dari tempat kejadian perkara.

Kebanyakan warga yang masih berkumpul di lokasi organ tunggal itu, yang kemudian diketahui mendatangi korban Brigadir Ahmad Jamhari, yang berujung melakukan penganiayaan.

6. Meninggal di puskesmas

Menurut Made Rasma, korban sempat dibawa ke puskemas sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Setelah aksi pengeroyokan itu, lanjut Made Rasma, pihak Polsek Seputih Banyak langsung ke TKP.

"Saat anggota (Polsek Seputih Banyak) ke lokasi TKP, kondisi korban sudah terkapar dan bersimbah darah."

"Lalu, dilarikan ke puskemas terdekat."

"Sempat mendapatkan perawatan, akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas," kata Made Rasma.

Polisi telah melakukan visum dan autopsi terhadap jenazah Brigadir Ahmad Jamhari.

Pada jenazah korban, tidak ada luka bekas tusukan benda tajam.

Hanya saja, korban mengalami luka memar akibat dilempari batu dan botol di bagian badan dan kepalanya.

Jenazah korban lalu dibawa ke Lampung Timur oleh pihak keluarga dan langsung dimakamkan.

7. Tidak sedang jalankan tugas

Saat kejadian pengeroyokan, Brigadir Ahmad Jamhari tidak mengenakan pakaian dinas.

Ia pun sedang tidak menjalankan tugas.

"Korban adalah anggota kepolisian dari Satuan Sabhara Polres Lampung Timur. Pangkat terakhirnya Brigadir Polisi (Brigpol)," terang Kapolres.

Saat dikonfirmasi, apakah korban pada saat kejadian dalam pengaruh minuman keras atau tidak, I Made Rasma menyatakan, hal itu masih dalam pengembangan perkara.

"Kita masih lakukan pengembangan dengan melakukan visum apakah korban terpengaruh minuman keras atau tidak."

"Kalau alasan mengapa korban juga bawa senjata tajam itu pun masih dalam penyelidikan," terangnya.

8. Amankan batu dan balok

Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah mengamankan sejumlah barang bukti, yang didapat dari lokasi penganiayaan Brigadir Ahmad Jamhari di Kampung Restu Buana, Kecamatan Seputih Banyak.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mengatakan, barang bukti dalam kasus Polisi Tewas di Lampung Tengah, yang diamankan merupakan alat untuk melakukan penganiayaan.

"Kita amankan sejumlah barang bukti batu berbagai ukuran yang dilakukan untuk melempar korban, botol minuman keras merek Sampurna, botol minuman energi, pecahan beling, balok kayu ukuran 60 meter, dan parang," ujar Yuda Wiranegara, Rabu (5/2/2020).

Yuda menerangkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara, kemungkinan besar korban meninggal akibat dianiaya dengan mengunakan batu, kayu, dan botol.

9. Kondisi gelap

Kasatreskrim menambahkan, kemungkinan warga terus melakukan pengeroyokan.

Hal itu karena mereka tak tahu bahwa Brigadir Ahmad Jamhari adalah anggota kepolisian.

"Karena pada saat kejadian juga kan gelap, dan sudah dini hari."

"Korban memang tak memakai atribut kepolisian dan tak mengenakan pakaian dinas," imbuhnya.

Para pelaku akan dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini, lanjut Yuda, pihaknya masih melakukan pengembangan perkara, dan tak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang melakukan penganiayaan.

Jajaran Polres Lampung Tengah masih melakukan pengejaran terduga pelaku lain dalam kasus polisi disangka begal Tewas setelah dilempari batu dan botol. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 9 Fakta Polisi Disangka Begal, Ayunkan Parang di Pinggir Jalan hingga Tewas Dilempari Batu dan Botol

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan