Polemik Andre Rosiade Jebak PSK
Kata Andre Rosiade soal PSK di Padang Sudah Dipakai: Cowok di Dalam kan Sudah Tahu Bakal Digerebek
Andre mengatakan dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polda Sumatera Barat, tidak ada keterangan bahwa PSK itu sudah 'dipakai'.
Penulis:
Daryono
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Kronologi Pengerebekan
Dikutip dari Kompas.com, penggerebekan prostitusi itu terjadi pada Minggu, 26 Januari 2020 di sebuah hotel berbintang.
Penggerebakan dilakukan oleh Subdit V Cyver Crime Direrktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria muncikari bersama seorang perempuan yang diduga sebagai PSK saat bertransaksi di hotel tersebut.
Panit II unit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP Indra Sunedi yang memimpin penangkapan itu mengatakan, terungkapnya kasus dugaan prostitusi online tersebut berkat laporan anggota DPR RI Andre Rosiade.
"Pimpinan kami dihubungi oleh anggota DPR RI Andre Rosiade yang menyatakan bahwa di hotel ini terdapat prostitusi online."
"Setelah laporan dipastikan benar, kita langsung melakukan penggerebekan di hotel tersebut,” kata Indra.
Selain mengamankan N dan AS, polisi juga menyita barang bukti uang Rp 750.000, satu alat kontrasepsi yang belum dipakai dan handphone/HP pelaku.
PSK dan muncikari ditetapkan sebagai tersangka
Masih mengutip Kompas.com, polisi telah menetapkan tersangka terhadap N (27), seorang Pekerja Seks Komersial ( PSK) dan AS seorang muncikari yang ditangkap di sebuah hotel di Padang.
"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku."
"N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (4/1/2020).
Menurut Stefanus, saat ini kasusnya ditangani Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Dikatakan Stefanus, penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan hasil penyidikan N meminta AS untuk mencarikan pelanggan.
"Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut," jelas Stefanus.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana.
"Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas. PSK dan muncikari sudah ditahan."
"Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini, bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” jelas Stefanus.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunPadang/Rizka Desri) (Kompas.com/Kontributor Padang, Perdana Putra))