Minggu, 24 Agustus 2025

Virus Corona

41 WNA Ditolak Masuk Bali, 22 Warga Negara China Perpanjang Izin Tinggal Terpaksa

Jumlah WNA yang ditolak masuk ke Bali karena Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 tahun 2020 mulai diberlakukan kemarin kian bertambah.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana penerbangan terakhir dari Bali ke Guangzhou China di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

TRIBUNNEWSCOM, KUTA - Jumlah WNA yang ditolak masuk ke Bali karena Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 tahun 2020 mulai diberlakukan kemarin kian bertambah.

Peraturan tersebut diatur mengenai penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi Warga Negara Asal (WNA) asal Tiongkok.

"Untuk penolakan sampai dengan pukul 18.00 Wita berjumlah 41 orang terhitung mulai dari tanggal 5 Februari 2020 kemarin tercatat 41 orang," ungkap Kasi informasi Kanim kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra, Jumat (7/2/2020) malam.

Dan mereka yang ditolak itu berasal dari berbagai negara bukan hanya dari China, ada dari beberapa negara lain dimana pernah berkunjung ke China dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Foto Suasana penerbangan terakhir dari Bali ke Guangzhou China di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Foto Suasana penerbangan terakhir dari Bali ke Guangzhou China di Bandara I Gusti Ngurah Rai. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Sementara itu untuk permohonan izin tinggal (visa) keadaan terpaksa dari WN China yang ada di Bali hingga hari ini tercatat sementara sebanyak 22 orang.

Sebelumnya sejak Peraturan Menkumham tersebut diberlakukan kemarin tercatat pihak Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penolakan terhadap 17 WNA.

"Kemarin sampai pukul 19.38 Wita kita telah melakukan penolakan terhadap 15 penumpang warga negara asing yang melakukan perjalanan ke China dalam kurun waktu 14 hari terakhir," ungkap Kepala Seksi Pemeriksaan II TPI Ngurah Rai, Alberto Vincensio Gianny Lake, Kamis (6/2/2020).

Baca: Mengaku Viralkan Ulah WO Bodong Pandamanda, MC Ini Menenangkan Calon Pengantin, Kalian Harus Senyum

Baca: 12 Hari Berkemah di Pantai Kuta, Bule Denmark Akhirnya Diciduk Satpol PP

15 WNA yang ditolak masuk itu di antaranya 2 WNA asal Rusia, 1 WNA asal Romania, 4 WNA asal Brazil, 3 WNA asal Armenia, 1 WNA asal New Zealand, 1 WNA asal Ukraina, 1 WNA dari Inggris dan 2 WNA asal Moroko.

Alasan penolakan mereka masuk melakukan kunjungan ke Indonesia khususnya Bali hal itu karena telah keluar peraturan Permenkumham yang menyatakan bahwa WNA yang mengunjungi China dalam kurun waktu 14 hari terakhir tidak diperkenankan masuk atau pun transit ke wilayah Indonesia.

"Mereka melaksanakan kunjungan wisata tetapi berdasarkan peraturan mereka tidak diperkenankan masuk karena telah melakukan kunjungan ke China dalam kurang dari 14 hari terakhir," ungkap Alberto.

Selain ke-15 WNA tersebut, terdapat juga penolakan terhadap 2 WNA asal China ke Bali.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Antisipasi Virus Corona, 41 WNA Ditolak Masuk Bali, 22 WN China Perpanjang Izin Tinggal Terpaksa

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan